Manajer Persik Kediri Terjaring Razia, KTP Disita karena di Mobil Tak Pakai Masker

Meski terjaring razia, Manajer Persik Kediri Syarif Hidayatullah mengaku tak marah dan mengapresiasi aturan yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah.

Manajer Persik Kediri Terjaring Razia, KTP Disita karena di Mobil Tak Pakai Masker Manajer Persik Kediri Syarif Hidayatullah (kiri) terjaring operasi yustisi (Detikcom-Andhika Dwi Saputra)

    Madiunpos.com, KEDIRI - Manajer Persik Kediri, Syarif Hidayatullah terjaring operasi yustisi. Syarif terjaring karena tak mengenakan masker di dalam mobil.

    Sang manajer yang saat itu tengah mengendarai mobil mengaku akan berangkat untuk mengunjungi Mes Persik Kediri di Jl. PK Bangsa. Dia yang tak tahu aturan jika di dalam mobil juga harus mengenakan masker akhirnya harus dihentikan. Syarif pun mendapat sanksi. KTP-nya disita dan akan menghadapi persidangan pada 21 September mendatang.

    "Sebenarnya saya membawa masker, namun tidak saya pakai karena saya berada di dalam mobil. Dan ternyata hal yang saya lakukan ini salah. Meskipun kita dalam keadaan di dalam mobil tetap harus mengenakan masker dan saya baru tahu soal aturan ini," ujar Syarif kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

    Innalillahi... Hakim PN Surabaya dan Istrinya Meninggal karena Covid-19

    Meski terjaring razia, manajer tim berjuluk Macan Putih ini mengaku tak marah dan mengapresiasi aturan yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah.

    "Ya gak papa, ini bagus untuk penerapan protokol kesehatan di saat kondisi seperti ini. Saya sudah menyiapkan masker sebenarnya. Cuma saya tidak pakai dan akan saya gunakan saat keluar kendaraan," tandas Syarif.

     

    Penegakan Disiplin

    Operasi yustisi ini digelar dalam rangka penegakan disiplin berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.

    Gempar!! Video Emak-Emak Gunting Bendera Merah Putih Beredar

    Selain itu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

    "Sanksi tegas akan kita berikan kepada mereka selaku pelanggar meskipun mungkin masih ada toleransi untuk saat ini masih ada sanksi teguran. Namun mulai minggu depan akan tegas sanksi berupa denda, yakni dengan membayar denda administrasi sebesar Rp.100.000 atau mengganti masker sebanyak 20 lembar termasuk dengan pemberian sanksi sosial dengan membersihkan sarana atau fasilitas umum. Dengan pemberian sanksi ini diharapkan mampu memberikan kesadaran bagi masyarakat yang output-nya dapat menekan angka perseebaran Covid-19 di Kediri," jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana.

    Polda Jateng Ungkap 5 Kasus Perampokan, Belasan Tersangka Diringkus



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.