Pelaku pada pelecehan terhadap bendera Merah Putih dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Jumat (18/9/2020). (Instagram-@makassar_info)
Madiunpos.com, DELI SERDANG — Pelaku aksi injak-injak bendera, kosek bendera dengan air bekas lubang kloset, hingga membakar bendera Merah Putih berinisal RP, 28, pemilik akun Instagram @maya.maya635 akhirnya ditangkap di Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara.
RP ditangkap karena unggahan Instagram-nya yang membuat publik geram lantaran melecehkan bendera Merah Putih dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Jumat (18/9/2020) malam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. “Ya, sudah kita tangkap dan amankan. Akan kita sidik dan teruskan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Awas! Hewan Piaraan Bisa Tularkan Covid-19, Kucing dan Anjing Perlu Swab?
Dari penangkapan di kediaman pelaku aparat kepolissian membawa barang bukti berupa satu unit handphone, akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine, akun Instagram @maya.maya635, satu buah sikat water closet (WC) berwarna biru. Selain itu satu buah foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian gambar wajah Wakil Presiden dan satu buah bendera Merah Putih.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif RP melakukan perbuatan tersebut karena ingin mencari perhatian seluruh di jagad dunia maya. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena tak direstui berpacaran dengan warga negara Malaysia oleh pihak keluarganya.
"Hasil penyidikan sementara motivasi pelaku melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditentang keluarga dan semua kenalannya," ujarnya.
Edan! Beredar Video Wanita Injak-Injak dan Celupkan Bendera Merah Putih ke Lubang WC
Atas tindakan yang meresahan warga tersebut RP dijerat dengan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu, ia juga akan diadili dengan Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.
"Kemudian Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana," pungkasnya.
Sadis! Bayi 12 Hari Tewas Diterkam Anjing Peliharaan Ortunya
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
This website uses cookies.