Kategori: News

Masih Bisa Tersenyum, Ini Dia Tampang Pelaku Injak dan Kosek Bendera Merah Putih

Madiunpos.com, DELI SERDANG — Pelaku aksi injak-injak bendera, kosek bendera dengan air bekas lubang kloset, hingga membakar bendera Merah Putih berinisal RP, 28, pemilik akun Instagram @maya.maya635 akhirnya ditangkap di Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara.

RP ditangkap karena unggahan Instagram-nya yang membuat publik geram lantaran melecehkan  bendera Merah Putih dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Jumat (18/9/2020) malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. “Ya, sudah kita tangkap dan amankan. Akan kita sidik dan teruskan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Awas! Hewan Piaraan Bisa Tularkan Covid-19, Kucing dan Anjing Perlu Swab?

Dari penangkapan di kediaman pelaku aparat kepolissian membawa barang bukti berupa satu unit handphone, akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine, akun Instagram @maya.maya635, satu buah sikat water closet (WC) berwarna biru. Selain itu satu buah foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian gambar wajah Wakil Presiden dan satu buah bendera Merah Putih.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif RP melakukan perbuatan tersebut karena ingin mencari perhatian seluruh di jagad dunia maya. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena tak direstui berpacaran dengan warga negara Malaysia oleh pihak keluarganya.

"Hasil penyidikan sementara motivasi pelaku melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditentang keluarga dan semua kenalannya," ujarnya.

Edan! Beredar Video Wanita Injak-Injak dan Celupkan Bendera Merah Putih ke Lubang WC

 

UU ITE

Atas tindakan yang meresahan warga tersebut RP dijerat dengan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu, ia juga akan diadili dengan Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.

"Kemudian Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana," pungkasnya.

Sadis! Bayi 12 Hari Tewas Diterkam Anjing Peliharaan Ortunya

Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

3 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.