Kategori: News

MEDIA SOSIAL : Netizen Mencaci Diancam Penjara, Member Paguma Tanya Tujuan Kapolri?

Media sosial jadi pantauan polisi sesuai instruksi Kapolri.

Madiunpos.com, MADIUN — Pengguna akun Facebook Yusuf Wibisono mengunggah tautan berita berjudul Kapolri Ancam Penjara & Denda Rp500 Juta Netizen Mencaci di Medsos di grup Facebook Paguma (Paguyuban Madiun), Minggu (1/11/2015) malam.

Pantauan Madiunpos.com, Senin (2/11/2015) pagi, unggahan tautan berita produksi Merdeka.com tersebut telah disukai 21 akun Facebook dan mendapat 26 komentar. Pengguna akun Facebokk Hendro Prasetyo mengajak member Paguma membaca tautan berita tersebut supaya jangan sampai berurusan dengan aparat karena telah mencaci, menghujat, menghina di medsos.

"Teman2 Paguma mohon dibaca, semoga tidak ada yang berurusan dengan aparat karena mencaci/menghujat/menghina orang, kelompok, badan hukum/pejabat, yang tidak memiliki bukti hukum, mk sanksinya kena UU TI. Semoga tidak ada yang kena," jelas Hendro Prasetyo di kolom komentar.

Zaman Kalem
Pemilik akun Facebook Suharijono Drs sepakat dengan keputusan Kapolri yang hendak memenjarakan dan menjatuhkan denda kepada netizen yang menghina di medsos. "Kalau kata-kata kotor yang kurang enak dibaca sebaiknya ya enggak ditulis di medsos lah, baik baru jengkel atau benci koyoknya kita jaga sebagai orang timur, jadi setuju dengan langkah Kapolri, tapi janhan denda mending hukuman bae," komentar Suharijono.

Pemilik akun Facebook Agus Yudiarso mempertanyakan langkah Kapolri yang mengancam penjara dan denda Rp500 juta kepada netizen yang mencaci di medsos. Selain itu, dia juga mempertanyakan tujuan kebijakan yang terkesan sebagai bentuk upaya untuk mengembalikan suasana negara dan suasana pemerintahan seperti zaman "kalem".

"Mangatus jtne diparake sopo yo, dendone????? Sing dicaci pow mlebu kase negoro???? Arep balik koyo zaman bengen kalem-kalem. Pasal 28 UUD 1945 nasibe piye???? Ki srt edarane pow wes konsultasi karo DPR, barang, yo? Mestine durung yo, nko nek diparakne rono disahke tenan... Tabrakan karo aturan sing luwih duwur ora yo???? Byiuh wong cilik ki serba was-was... Ojok loro nek mlarat... Ojok masalah karo hukum nek gak mampu... Ojok sekolah lek gak due ragat... Ojok wani-wani ngomong masio bener lek gak njowo Uu... Turu ae bro... Tuwek ndonyone..." tanggap Agus Yudiarso.

Didasari KUHP
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) pada 8 Oktober 2015. Surat tersebut diterbitkan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Berdasarkan surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undanf Hukup Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Awas!! Harga listrik, BBM, tol, sembako, pajak, dll kalau naik enggak boleh protes!! Ingat ya, gak boleh protes!! Kena undang-undang nanti," komentar pengguna akun Facebook Omodoes Lord menanggapo kebijakan Kapolri yang menerbitkan SE terkait ancaman penjara dan denda bagi netizen yang menebar kebencian di medsos.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.