MEDIA SOSIAL : Netizen Mencaci Diancam Penjara, Member Paguma Tanya Tujuan Kapolri?

MEDIA SOSIAL : Netizen Mencaci Diancam Penjara, Member Paguma Tanya Tujuan Kapolri? Ilustrasi media sosial. (blogherald.com)

    Media sosial jadi pantauan polisi sesuai instruksi Kapolri.

    Madiunpos.com, MADIUN — Pengguna akun Facebook Yusuf Wibisono mengunggah tautan berita berjudul Kapolri Ancam Penjara & Denda Rp500 Juta Netizen Mencaci di Medsos di grup Facebook Paguma (Paguyuban Madiun), Minggu (1/11/2015) malam.

    Pantauan Madiunpos.com, Senin (2/11/2015) pagi, unggahan tautan berita produksi Merdeka.com tersebut telah disukai 21 akun Facebook dan mendapat 26 komentar. Pengguna akun Facebokk Hendro Prasetyo mengajak member Paguma membaca tautan berita tersebut supaya jangan sampai berurusan dengan aparat karena telah mencaci, menghujat, menghina di medsos.

    "Teman2 Paguma mohon dibaca, semoga tidak ada yang berurusan dengan aparat karena mencaci/menghujat/menghina orang, kelompok, badan hukum/pejabat, yang tidak memiliki bukti hukum, mk sanksinya kena UU TI. Semoga tidak ada yang kena," jelas Hendro Prasetyo di kolom komentar.

    Zaman Kalem
    Pemilik akun Facebook Suharijono Drs sepakat dengan keputusan Kapolri yang hendak memenjarakan dan menjatuhkan denda kepada netizen yang menghina di medsos. "Kalau kata-kata kotor yang kurang enak dibaca sebaiknya ya enggak ditulis di medsos lah, baik baru jengkel atau benci koyoknya kita jaga sebagai orang timur, jadi setuju dengan langkah Kapolri, tapi janhan denda mending hukuman bae," komentar Suharijono.

    Pemilik akun Facebook Agus Yudiarso mempertanyakan langkah Kapolri yang mengancam penjara dan denda Rp500 juta kepada netizen yang mencaci di medsos. Selain itu, dia juga mempertanyakan tujuan kebijakan yang terkesan sebagai bentuk upaya untuk mengembalikan suasana negara dan suasana pemerintahan seperti zaman "kalem".

    "Mangatus jtne diparake sopo yo, dendone????? Sing dicaci pow mlebu kase negoro???? Arep balik koyo zaman bengen kalem-kalem. Pasal 28 UUD 1945 nasibe piye???? Ki srt edarane pow wes konsultasi karo DPR, barang, yo? Mestine durung yo, nko nek diparakne rono disahke tenan... Tabrakan karo aturan sing luwih duwur ora yo???? Byiuh wong cilik ki serba was-was... Ojok loro nek mlarat... Ojok masalah karo hukum nek gak mampu... Ojok sekolah lek gak due ragat... Ojok wani-wani ngomong masio bener lek gak njowo Uu... Turu ae bro... Tuwek ndonyone..." tanggap Agus Yudiarso.

    Didasari KUHP
    Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) pada 8 Oktober 2015. Surat tersebut diterbitkan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

    Berdasarkan surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undanf Hukup Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

    Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

    "Awas!! Harga listrik, BBM, tol, sembako, pajak, dll kalau naik enggak boleh protes!! Ingat ya, gak boleh protes!! Kena undang-undang nanti," komentar pengguna akun Facebook Omodoes Lord menanggapo kebijakan Kapolri yang menerbitkan SE terkait ancaman penjara dan denda bagi netizen yang menebar kebencian di medsos.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.