Wakil Wali Kota Madiun Laporkan Kepala Diskominfo ke Polisi, Ini Masalahnya

Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya melaporkan Kepala Dinas Kominfo Noor Aflah kepada polisi setelah cekcok di media sosial.

Wakil Wali Kota Madiun Laporkan Kepala Diskominfo ke Polisi, Ini Masalahnya Tangkapan layar cekcok antara Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya dan Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah di media sosial. (Abdul Jalil/Solopos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Miko Saputri melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noor Aflah di kepolisian. Aflah dilaporkan karena dianggap telah mencememarkan nama baik Inda Raya di media sosial.

    Pelaporan Aflah ke Polres Madiun Kota itu merupakan buntut dari perseteruan kedua pejabat tersebut di media sosial, Facebook maupun Instagram. Antara Inda Raya dan Aflah terlibat perdebatan di media sosial pribadi Inda Raya.

    Perseturuan itu bermula saat Inda Raya menunggah fotonya bersama suami R. Bagus Adhitama di media sosial Instagram pribadi Inda @indaraya, Selasa (11/7/2023). Dalam unggahan itu, Inda mengunggah tujuh foto yang semuanya foto dirinya bersama suami. Kemudian foto itu juga dibubuhi dengan keterangan yang cukup panjang.

    Karena banyak yang nanya kenapa gak ada foto saya di “sana”, inilah jawabnya… karena foto saya adanya disini…ngruntel disini…kalo saya lebih banyak posting acara2 seru informal, baksos sama temen2 dll, ya karena saya gak punya foto atau gak kefoto pas berkegiatan formal meskipun saya ada di acara itu…atau malah gak ada saya dalam daftar undangan acara itu. Sampai sini paham kan? Jadi kalo kangen saya, mampirnya kesini aja ya…yang penting selalu ada aku dihatimu dan kami dihatiku,” tulis Inda Raya dalam unggahan tersebut.

    Unggahan tersebut pun kemudian mendapatkan ratusan komentar. Namun, salah satu dari ratusan komentar itu ternyata ada komentar dari akun pribadi Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah @nooraflah. Komentar ini kemudian yang memicu perdebatan antara Inda Raya dan Aflah.

    Baca Juga: Masa Jabatan Wali Kota Madiun Berakhir pada Akhir Tahun 2023

    Sejak tahun pertama saya sdh mengingatkan njenengan akan posisi wawali secara protokoler. Monggo dibaca2 aturan terkait kedudukan wawali. Saya juga tau njenengan sdg di nasehati oleh walikota sebelah yg kebetulan pernah berdinas ke luar negri bersama saya dan pak wali, saya kira itu sdh sangat jelas dan tdk perlu saya tulis disini. Saya mohon njenengan menjaga amanah yg sdh diberikan, paham akan struktur tugas dan tanggung jawab. Negara ada aturannya ada strukturnya. Semoga njenengan paham. Saya tdk perlu menjelaskan semua ke publik, jika publik ingin tau silahkan mengajukan pertanyaan secara resmi ke kami melalui @ppidkotamadiun. Semoga semua paham kami bekerja ada aturannya,” tulis Aflah mengomentari unggahan Inda.

    Komentar itu kemudian ditimpali berbagai tanggapan dari Inda Raya dan kemudian direspons Aflah.

    Atas perseturuan yang terjadi di media sosial itu, Inda Raya kemudian melaporkan Aflah ke Polres Madiun Kota atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

    Pengacara Inda Raya, Heru Prasetyo, mengatakan Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Noor Aflah, dilaporkan ke pihak kepolisian pada 17 Juli 2023. Aflah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya, di media sosial.

    Baca Juga: Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo

    Heru menyampaikan Aflah dituding telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik. Selain itu, Aflah juga diduga telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (2) tentang pencemaran nama baik.

    “Unggahan di Instagram dan Facebook itu sudah kita laporkan karena melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat 2,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Senin (24/7/2023).

    Dia menuturkan seluruh komentar Aflah di unggahan Inda Raya telah di-screenshot untuk dijadikan bukti di pihak kepolisian. Dia menilai komentar-komentar Aflah di medsos tersebut sudah mencemarkan nama baik seorang Wakil Wali Kota Madiun.

    “Dia [Aflah] itu kepala Diskominfo dan Bu Inda itu kan Wawali. Seharusnya dia sebagai kepala dinas tahu posisi dan kalau memberitahukan sesuatu atau mengkritik itu lebih baik dia ngomong langsung,” kata dia.

    Heru mengaku heran seorang kepala dinas tidak tahu mengenai struktur organisasi di pemerintahan. Menurutnya, kritiknya melalui medsos terhadap wakil kepala daerah sangat tidak etis.

     

     

    “Kalau mau kritik lewat mending WA [WhatsApp] pribadi kan bisa. Bukan lewat di Instagram atau Facebook, itu bisa diakses umum. Dia kan Kominfo, harusnya tahu persoalan seperti itu,” jelasnya.

    Terkait laporan tersebut, lanjut dia, Inda Raya juga telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian. Kasus ini sepenuhnya akan diserahkan kepada pihak penyidik.

    Dia berharap laporan ini bisa diproses secara profesional oleh pihak kepolisian. Meski yang berseteru dalam konflik ini adalah wakil wali kota, pihaknya mengaku tidak mendapat keistimewaan. Pihaknya juga tidak mau memaksakan kehendak atas keputusan penyidik.

    “Semua diserahkan ke penyidik. Kami ga mau memaksakan diri. Kalau benar-benar ada unsur pidananya ya harus diselesaian. Seandainya dalam penyelidikan tidak ada tindak pidananya, ya sudah enggak apa-apa,” terang dia.

    Siap Diperiksa Polisi

    Kepala Diskominfo Kota Madiun, Noor Aflah, mengaku belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus perseturuan dengan Inda Raya di media sosial. Dia hanya mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian melalui media pemberitaan.

    Meski demikian, Aflah mengaku kaget perdebatan dengan wakil wali kota tersebut berujung ke pelaporan di Polres Madiun Kota. Menurut dia, permasalahan tersebut sudah selesai dan dirinya juga sudah meminta maaf dalam komentar di media sosial.

    “Saat ini sudah dilaporkan ke polisi. Saya sampai saat ini belum dihubungi dan belum dimintai keterangan. Saya ikuti prosesnya saja,” ujar dia, Senin.

    Baca Juga: Hari Pertama MPLS, Wali Kota Madiun Tegaskan Jangan Sampai Ada Bullying di Sekolah

    Aflah pun menjelaskan duduk perkara dalam perdebatan di media sosial tersebut. Dia mengaku hanya mengingatkan posisi wakil wali kota dalam struktur organisasi pemerintah daerah.

    Dia mengaku menyayangkan unggahan narasi Inda Raya di media sosial. Seharunya, kata dia, permasalahan publikasi dan foto kegiatan Pemkot Madiun tidak sampai disampaikan di media sosial.

    “Saya sendiri tidak tahu motifasi [Inda Raya] mengunggah [masalah publikasi itu] ke medsos itu apa,” jelas dia.

    Aflah juga mengaku sudah meminta maaf di penutup komentar di unggahan medsos Inda Raya. Dia merasa setelah menutup perdebatan itu, permasalahan selesai. Pihak Inda Raya juga tidak melaporkan perdebatan tersebut ke Wali Kota Madiun, Maidi.

    “Saya juga sudah dipanggil Pak Sekda terkait masalah ini,” katanya.

    Website Pemkot Diretas

    Atas konflik antara Kepala Diskominfo dan Wakil Wali Kota Madiun itu pun membuat website Pemkot Madiun diretas pada Senin (24/7/2023). Meski cuma sebentar, website dashboard.madiunkota.go.id, kemarin tidak bisa diakses beberapa saat. Hanya muncul tampilan berwarna hitam dengan berisi pesan soal konflik antarpejabat tersebut.

    Ya awoh koiso debat nang sosmed Hmm. Kan iso langsung COD an di bahas nang ndi ngono starbak contone, inget kalian pejabat loh btw. Aku I Asline Baik,” pesan dalam tampilan website tersebut.

    Terkait website yang diretas ini, Kepala Diskominfo Kota Madiun, Noor Aflah, menyampaikan permasalahan tersebut sudah bisa diselesaikan. Saat ini tampilan website sudah kembali seperti sedia kala.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.