Kategori: News

Memaki-Maki Polisi di Facebook, Residivis Asal Ponorogo Dibekuk

Seorang residivis ditangkap polisi setelah mengunggah status memaki-maki kepolisian di Facebook.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pria di Ponorogo ditangkap polisi setelah mengunggah status bernada penghinaan dan kebencian terhadap aparat Polres Ponorogo di grup Facebook Info Cegatan Wilayah Ponorogo (ICWP).

Pria itu bernama Didik Purwanto, 33, warga Dukuh Blebekan, Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo. Pria yang bekerja sebagai petani ini ditangkap petugas di rumahnya, Minggu (13/8/2017) malam.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan polisi telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian melalui grup Facebook ICWP.

Didik ditengarai menggunakan akun Facebook orang lain untuk mengungkapkan ujaran kebencian itu. Didik menggunakan akun Facebook Kurniawan Iwan untuk mengunggah status itu.

“Jadi yang digunakan untuk mem-posting status itu bukan akun milik Didik, tetapi akun Facebook milik orang lain,” kata Rudi kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Senin (14/8/2017).

Dia menuturkan sebelum mengunggah status bernada kebencian itu Didik membeli sebuah handphone Nokia tipe 205 seharga Rp50.000. Ternyata di HP tersebut, ada akun Facebook bernama Kurniawan Iwan yang belum di log out. Selanjutnya Didik menggunakan akun Facebook itu untuk menulis status bernada kebencian.

Status Facebook yang ditulis Didik Purwanto dengan menggunakan akun Facebook Kurniawan Iwan yang diunggah di ICWP. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

“Status yang diunggah itu memaki-maki polisi, menantang polisi, mengatai dengan nama hewan,” ujar Rudi.

Setelah status tersbeut diunggah, polisi kemudian melacak keberadaan pemilik akun Kurniawan Iwan. Setelah pemilik akun ditemukan ternyata akunnya telah dibajak dan dia merasa tidak pernah menuliskan status itu.

Petugas pun melakukan penyelidikan dan dari keterangan yaitu menuju ke pelaku Didik. Tidak lama setelah itu, polisi kemudian menangkap Didik yang sedang berada di rumah.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengunggah status tersebut lantaran kesal dan kecewa dengan polisi. Pelaku mengaku sakit hati karena telah ditangkap polisi. Dari catatan kepolisian, Didik telah dua kali masuk bui karena tindak kriminal yang dilakukan.

Pada tahun 2012, kata Rudi, Didik ditangkap dan dipenjara dalam kasus penganiayaan dan penusukan orang. Kemudian tahun 2016 lalu, Didik ditangkap dan ditahan dalam kasus peredaran pil double L.

“Didik ini memanfaatkan akun Facebook orang lain untuk mengunggah pernyataan yang bernada kebencian,” terang dia.

Atas tindakan tersebut, Didik akan dikenai Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo PAsal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

3 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.