Memaki-Maki Polisi di Facebook, Residivis Asal Ponorogo Dibekuk

Memaki-Maki Polisi di Facebook, Residivis Asal Ponorogo Dibekuk Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, menunjukkan barang bukti  brupa sebuah HP yang digunakan Didik Purwanto untuk mengunggah status bernada kebencian dan penghinaan di Facebook, Senin (14/8/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Seorang residivis ditangkap polisi setelah mengunggah status memaki-maki kepolisian di Facebook.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pria di Ponorogo ditangkap polisi setelah mengunggah status bernada penghinaan dan kebencian terhadap aparat Polres Ponorogo di grup Facebook Info Cegatan Wilayah Ponorogo (ICWP).

    Pria itu bernama Didik Purwanto, 33, warga Dukuh Blebekan, Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo. Pria yang bekerja sebagai petani ini ditangkap petugas di rumahnya, Minggu (13/8/2017) malam.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan polisi telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian melalui grup Facebook ICWP.

    Didik ditengarai menggunakan akun Facebook orang lain untuk mengungkapkan ujaran kebencian itu. Didik menggunakan akun Facebook Kurniawan Iwan untuk mengunggah status itu.

    “Jadi yang digunakan untuk mem-posting status itu bukan akun milik Didik, tetapi akun Facebook milik orang lain,” kata Rudi kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Senin (14/8/2017).

    Dia menuturkan sebelum mengunggah status bernada kebencian itu Didik membeli sebuah handphone Nokia tipe 205 seharga Rp50.000. Ternyata di HP tersebut, ada akun Facebook bernama Kurniawan Iwan yang belum di log out. Selanjutnya Didik menggunakan akun Facebook itu untuk menulis status bernada kebencian.

    Status Facebook yang ditulis Didik Purwanto dengan menggunakan akun Facebook Kurniawan Iwan yang diunggah di ICWP. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)
    Status Facebook yang ditulis Didik Purwanto dengan menggunakan akun Facebook Kurniawan Iwan yang diunggah di ICWP. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    “Status yang diunggah itu memaki-maki polisi, menantang polisi, mengatai dengan nama hewan,” ujar Rudi.

    Setelah status tersbeut diunggah, polisi kemudian melacak keberadaan pemilik akun Kurniawan Iwan. Setelah pemilik akun ditemukan ternyata akunnya telah dibajak dan dia merasa tidak pernah menuliskan status itu.

    Petugas pun melakukan penyelidikan dan dari keterangan yaitu menuju ke pelaku Didik. Tidak lama setelah itu, polisi kemudian menangkap Didik yang sedang berada di rumah.

    Kepada polisi, pelaku mengaku mengunggah status tersebut lantaran kesal dan kecewa dengan polisi. Pelaku mengaku sakit hati karena telah ditangkap polisi. Dari catatan kepolisian, Didik telah dua kali masuk bui karena tindak kriminal yang dilakukan.

    Pada tahun 2012, kata Rudi, Didik ditangkap dan dipenjara dalam kasus penganiayaan dan penusukan orang. Kemudian tahun 2016 lalu, Didik ditangkap dan ditahan dalam kasus peredaran pil double L.

    “Didik ini memanfaatkan akun Facebook orang lain untuk mengunggah pernyataan yang bernada kebencian,” terang dia.

    Atas tindakan tersebut, Didik akan dikenai Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo PAsal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.