Kategori: News

MINUMAN BERALKOHOL : Larangan Jual Minuman Keras di Minimarket Dikritik

Minuman beralkohol golongan A dilarang dijual di minimarket. Kebijakan itu langsung menuai kritik.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum merespons regulasi baru yang mengharamkan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Meski demikian para pengusaha sudah menghujani peraturan tersebut dengan kritik.

PT Multi Bintang Indonesia Tbk. (MLBI) yang memiliki pabrik Bir Bintang di Mojokerto, misalnya, berpendapat pemerintah kurang memperhitungkan masak-masak efek berantai dari regulasi tersebut, baik bagi produsen minuman beralkohol (minol) maupun pengusaha ritel.

Komisaris MLBI Cosmas Batubara mengatakan peraturan itu dapat memengaruhi berbagai aspek, termasuk penyerapan tenaga kerja. Dengan menurunnya omzet perusahaan bir nasional akibat mandatori itu, otomatis daya serap tenaga kerja akan berkurang.

“Pemerintah mungkin sudah punya perhitungan apakah kebijakannya berdampak ke tenaga kerja dan penerimaan pajak dan cukai. Harapan saya, kebijakan pemerintah ini seharusnya sudah melihat semua aspek,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (25/1/2015).

Sekadar catatan, Kementerian Perdagangan baru saja menetaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Melalui tata niaga mengikat yang diteken 16 Januari itu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel ingin seluruh minimarket di Tanah Air menyetop penjualan miuman berkadar alkohol di bawah 5%, termasuk bir. Tenggat implementasinya adalah 3 bulan setelah ditandatangani.

Di Jawa Timur saja, berarti ada sekitar 2.556 gerai minimarket (12,12% dari total nasional) yang harus menarik stok birnya sebelum 16 April 2015. Para pengusaha ritel sebenarnya sudah siap menjalankan kewajiban itu, tapi dengan syarat.

“Kami siap pendapatan berkurang. Namun, pemerintah sebaiknya juga mengawasi peredaran minol di warung tradisional pascaditerbitkannya permendag ini. Jangan hanya pindah tempat saja, tapi tidak terkontrol,” kata Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya Solihin.

Pengusaha pengelola Alfamart tersebut mengaku sudah mengantisipasi pemberlakuan larangan tersebut secara nasional, setelah sejumlah daerah—seperti Bogor dan Tangerang—lebih dulu memberangus penjualan minol Golongan A di minimarket.

Aturan Lama
Solihin, yang juga adalah Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), menambahkan sebaiknya pemerintah kembali aturan lama, yaitu Permendag No.20/2014, yang membolehkan penjualan minol di minimarket dengan syarat ketat.

Minimarket yang hendak menjual bir wajib mengantongi Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Adapun, penjualan minol di bawah 5% hanya diperbolehkan untuk konsumen di atas 21 tahun.

“Minimarket pada umumnya telah dilengkapi CCTV untuk memonitor pembeli minol di bawah umur,” ujarnya. Dia menambahkan minol seharusnya diperbolehkan, karena banyak pemilik minimarket yang bergantung pada servis kebutuhan turis asing seperti di Bali.

Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) Agoes Silaban justru mengaku importir minol tidak terlalu terdampak larangan penjualan di minimarket tersebut.

“Karena kami hanya ngurusin [minol golongan A] yang impor. Sementara itu, jenis bir yang impor itu mahal-mahal, seperti Corona dari Meksiko, Erdinger dari Jerman, dan lainnya. Segmen pasarnya memang tidak untuk dijual di minimarket.”

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim Warno Harisasono masih enggan memberikan komentar terkait bagaimana implementasi dan pengawasan permendag tersebut di provinsinya, meski telah beberapa kali dihubungi.

Dari pusat, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo juga belum mau berbicara detail soal permendag itu. “Begini, permendag tersebut belum dipublikasikan. Mungkin masih dalam proses pengundangan di Kemenkumham.”

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.