Miras Jombang jenis arak disita polisi.
Sejumlah polisi memperlihatkan barang bukti miras (minuman keras) saat gelar perkara di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Selasa (24/11/2015). Satuan Sabhara Polres Jombang menyita 489 liter miras jenis arak Jawa yang dikemas dalam 324 botol bekas minuman air minum dalam kemasan sebagai barang bukti kasus.
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More
Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More
This website uses cookies.