Kategori: News

MIRAS SURABAYA : Pengusaha Hotel di Surabaya Tolak Raperda Retribusi Minuman Beralkohol

Miras Surabaya hendak ditata ulang retribusinya, namun pengusaha hotel di Surabaya menolak.

Madiunpos.com, SURABAYA – Pengusaha perhotelan dan restoran di Surabaya, Jawa Timur menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol karena dinilai menghambat pertumbuhan industri pariwisata.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) M. Soleh mengatakan kondisi industri perhotelan dan restoran saat ini masih dalam keadaan sulit. Munculnya Raperda tersebut dianggap semakin menambah beban biaya bagi usaha hotel dan restoran.

“Kami menolak dan PHRI Jatim sudah melayangkan surat keberatan kepada Wali Kota Surabaya [Tri Rismaharini] dan merekomendasikan agar Raperda tersebut dibatalkan,” katanya Minggu (28/6/2015).

Soleh mengatakan pengusaha hotel dan restoran juga menyayangkan tindakan Pemkot Surabaya yang tidak melibatkan PHRI dalam pembahasan Raperda tersebut. Padahal, lanjutnya, PHRI yang anggotanya merupakan pengelola hotel-hotel di Surabaya juga merupakan objek dari raperda tersebut.

Bukan Sekadar Profit
Dia menjelaskan, selama ini hotel berbintang menjual minuman beralkohol adalah untuk memenuhi kebutuhan tamu, khususnya wisatawan asing dan bukan semata-mata untuk kepentingan profit. "Minuman alhokol merupakan salah satu kebutuhan wisatawan asing saat mereka menginap. Mereka akan merasa nyaman kalau kebutuhannya tersebut terpenuhi. Raperda itu bertentangan dengan semangat pemerintah untuk mempermudah dan menghilangkan beban biaya investasi,” jelasnya.

Itulah dasarnya, BPD PHRI Jatim sangat menyesalkan pembahasan raperda yang tidak melibatkan PHRI sebagai asosiasi yang membawahi usaha hotel dan restoran di Surabaya yang merupakan objek dari raperda tersebut. Padahal, dalam Raperda tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol itu terdapat ketentuan biaya restribusi untuk hotel bintang 3-4 adalah Rp150 juta-Rp250 juta/tahun, sementara untuk restoran Talam Kencana atau golongan kelas restoran tertinggi serta Talam Selaka atau golongan kelas restoran menengah dikenaik retribusi Rp150 juta/tahun.

“Dan di sisi lain, pengusaha masih harus membayar izin serta pajak minuman beralkohol,” imbuh Soleh.

Belum Sampai DPRD
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansur mengatakan Raperda yang disusun Pemkot Surabaya tersebut memang belum masuk di meja Dewan, tetapi rencana pengenaan retribusi tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). “Semua daerah menerapkan retribusi untuk izin tempat penjualan minuman alkohol ini, dan Surabaya baru sekarang akan membuat Raperdanya,” katanya.

Dia menjelaskan, setelah raperda tersebut masuk ke Dewan, dipastikan DPRD Kota Surabaya bakal memanggil para pakar, akademisi, asosiasi dan stake holder yang berkepentingan untuk berdiskusi dan menyusun penataan raperda itu. “Setiap daerah juga memiliki kekuatan berbeda-beda. Sehingga nilai retribusi yang dikenakan di Surabaya bisa berbeda dengan daerah lain. Nanti hal ini juga akan dibahas bersama-sama,” imbuhnya.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

12 jam ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.