MIRAS SURABAYA : Pengusaha Hotel di Surabaya Tolak Raperda Retribusi Minuman Beralkohol

MIRAS SURABAYA : Pengusaha Hotel di Surabaya Tolak Raperda Retribusi Minuman Beralkohol Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

    Miras Surabaya hendak ditata ulang retribusinya, namun pengusaha hotel di Surabaya menolak.

    Madiunpos.com, SURABAYA – Pengusaha perhotelan dan restoran di Surabaya, Jawa Timur menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol karena dinilai menghambat pertumbuhan industri pariwisata.

    Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) M. Soleh mengatakan kondisi industri perhotelan dan restoran saat ini masih dalam keadaan sulit. Munculnya Raperda tersebut dianggap semakin menambah beban biaya bagi usaha hotel dan restoran.

    “Kami menolak dan PHRI Jatim sudah melayangkan surat keberatan kepada Wali Kota Surabaya [Tri Rismaharini] dan merekomendasikan agar Raperda tersebut dibatalkan,” katanya Minggu (28/6/2015).

    Soleh mengatakan pengusaha hotel dan restoran juga menyayangkan tindakan Pemkot Surabaya yang tidak melibatkan PHRI dalam pembahasan Raperda tersebut. Padahal, lanjutnya, PHRI yang anggotanya merupakan pengelola hotel-hotel di Surabaya juga merupakan objek dari raperda tersebut.

    Bukan Sekadar Profit
    Dia menjelaskan, selama ini hotel berbintang menjual minuman beralkohol adalah untuk memenuhi kebutuhan tamu, khususnya wisatawan asing dan bukan semata-mata untuk kepentingan profit. "Minuman alhokol merupakan salah satu kebutuhan wisatawan asing saat mereka menginap. Mereka akan merasa nyaman kalau kebutuhannya tersebut terpenuhi. Raperda itu bertentangan dengan semangat pemerintah untuk mempermudah dan menghilangkan beban biaya investasi,” jelasnya.

    Itulah dasarnya, BPD PHRI Jatim sangat menyesalkan pembahasan raperda yang tidak melibatkan PHRI sebagai asosiasi yang membawahi usaha hotel dan restoran di Surabaya yang merupakan objek dari raperda tersebut. Padahal, dalam Raperda tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol itu terdapat ketentuan biaya restribusi untuk hotel bintang 3-4 adalah Rp150 juta-Rp250 juta/tahun, sementara untuk restoran Talam Kencana atau golongan kelas restoran tertinggi serta Talam Selaka atau golongan kelas restoran menengah dikenaik retribusi Rp150 juta/tahun.

    “Dan di sisi lain, pengusaha masih harus membayar izin serta pajak minuman beralkohol,” imbuh Soleh.

    Belum Sampai DPRD
    Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansur mengatakan Raperda yang disusun Pemkot Surabaya tersebut memang belum masuk di meja Dewan, tetapi rencana pengenaan retribusi tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). “Semua daerah menerapkan retribusi untuk izin tempat penjualan minuman alkohol ini, dan Surabaya baru sekarang akan membuat Raperdanya,” katanya.

    Dia menjelaskan, setelah raperda tersebut masuk ke Dewan, dipastikan DPRD Kota Surabaya bakal memanggil para pakar, akademisi, asosiasi dan stake holder yang berkepentingan untuk berdiskusi dan menyusun penataan raperda itu. “Setiap daerah juga memiliki kekuatan berbeda-beda. Sehingga nilai retribusi yang dikenakan di Surabaya bisa berbeda dengan daerah lain. Nanti hal ini juga akan dibahas bersama-sama,” imbuhnya.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.