Kategori: News

Miris, Suami Asal Gresik Jual Istri untuk Layanan Threesome

Madiunpos.com, MOJOKERTO–Seorang suami warga Gresik, Jawa Timur, Alfian Zulfikri, 39, tega menjual istrinya sendiri melalui medsos untuk melayani hubungan suami istri bertiga (threesome). Sopir truk warga Gresik ini berdalih butuh uang untuk pengobatan bapak mertuanya.

Alfian sudah 15 tahun menikah dengan istrinya. Dia kini mempunyai tiga anak laki-laki dari perempuan berusia 39 tahun tersebut.

Kepada wartawan, Alfian mengaku tega menjual istrinya sendiri melalui medsos Twitter sejak Maret 2020. Bersama istrinya, sopir truk ini menawarkan jasa threesome, foursome, dan tukar pasangan (swinger).

Isu Teror Pocong Resahkan Warga Jember

"Karena butuh uang untuk berobat ayahnya istri," kata Alfian saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jl. Bhayangkara, Selasa (12/1/2021).

Karena terdesak kebutuhan untuk mengobatkan bapaknya, lanjut Alfian, sang istri pun berutang kepadanya. Berdalih tidak mempunyai uang, saat itulah tersangka menyarankan istrinya untuk menjual diri.

"Istri sendiri yang minta. Yang menawarkan saya, yang menerima pembayaran saya," terangnya.

KNKT: Kemungkinan Besar Sriwijaya Air SJ182 Meledak di Laut

 

Rp1,5 Juta

Alfian digerebek saat bermain threesome bersama istri dan seorang pria hidung belang di salah satu hotel Kota Mojokerto pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka bertiga kepergok telanjang bulat seusai berhubungan suami istri di kamar hotel tersebut.

Bapak tiga anak ini mengaku baru dua kali bersama istrinya melayani pria hidung belang untuk seks threesome. Dia memasang tarif Rp1,5 juta untuk satu kali kencan selama dua jam.

"Tarif threesome Rp1,5 juta untuk hubungan intim selama dua jam," ungkap Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian.

Tabrak Tebing Jalur Ponorogo-Pacitan, Pengendara Motor Meninggal

Tidak hanya itu, Alfian juga menawarkan jasa foursome dan swinger. Namun, tersangka mengaku belum pernah mendapatkan pelanggan untuk dua praktik seks menyimpang tersebut.

Iwan menegaskan hanya Alfian yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menilai istri tersangka sebagai korban perdagangan manusia.

Alfian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.  "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.

Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

3 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

6 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.