Polres Mojokerto Kota merilis kasus suami yang tega jual istri. (Detikcom/Enggran Eko Budianto)
Madiunpos.com, MOJOKERTO–Seorang suami warga Gresik, Jawa Timur, Alfian Zulfikri, 39, tega menjual istrinya sendiri melalui medsos untuk melayani hubungan suami istri bertiga (threesome). Sopir truk warga Gresik ini berdalih butuh uang untuk pengobatan bapak mertuanya.
Alfian sudah 15 tahun menikah dengan istrinya. Dia kini mempunyai tiga anak laki-laki dari perempuan berusia 39 tahun tersebut.
Kepada wartawan, Alfian mengaku tega menjual istrinya sendiri melalui medsos Twitter sejak Maret 2020. Bersama istrinya, sopir truk ini menawarkan jasa threesome, foursome, dan tukar pasangan (swinger).
Isu Teror Pocong Resahkan Warga Jember
"Karena butuh uang untuk berobat ayahnya istri," kata Alfian saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jl. Bhayangkara, Selasa (12/1/2021).
Karena terdesak kebutuhan untuk mengobatkan bapaknya, lanjut Alfian, sang istri pun berutang kepadanya. Berdalih tidak mempunyai uang, saat itulah tersangka menyarankan istrinya untuk menjual diri.
"Istri sendiri yang minta. Yang menawarkan saya, yang menerima pembayaran saya," terangnya.
KNKT: Kemungkinan Besar Sriwijaya Air SJ182 Meledak di Laut
Alfian digerebek saat bermain threesome bersama istri dan seorang pria hidung belang di salah satu hotel Kota Mojokerto pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka bertiga kepergok telanjang bulat seusai berhubungan suami istri di kamar hotel tersebut.
Bapak tiga anak ini mengaku baru dua kali bersama istrinya melayani pria hidung belang untuk seks threesome. Dia memasang tarif Rp1,5 juta untuk satu kali kencan selama dua jam.
"Tarif threesome Rp1,5 juta untuk hubungan intim selama dua jam," ungkap Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian.
Tabrak Tebing Jalur Ponorogo-Pacitan, Pengendara Motor Meninggal
Tidak hanya itu, Alfian juga menawarkan jasa foursome dan swinger. Namun, tersangka mengaku belum pernah mendapatkan pelanggan untuk dua praktik seks menyimpang tersebut.
Iwan menegaskan hanya Alfian yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menilai istri tersangka sebagai korban perdagangan manusia.
Alfian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.
Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More
This website uses cookies.