Kategori: News

Miris, Suami Asal Gresik Jual Istri untuk Layanan Threesome

Madiunpos.com, MOJOKERTO–Seorang suami warga Gresik, Jawa Timur, Alfian Zulfikri, 39, tega menjual istrinya sendiri melalui medsos untuk melayani hubungan suami istri bertiga (threesome). Sopir truk warga Gresik ini berdalih butuh uang untuk pengobatan bapak mertuanya.

Alfian sudah 15 tahun menikah dengan istrinya. Dia kini mempunyai tiga anak laki-laki dari perempuan berusia 39 tahun tersebut.

Kepada wartawan, Alfian mengaku tega menjual istrinya sendiri melalui medsos Twitter sejak Maret 2020. Bersama istrinya, sopir truk ini menawarkan jasa threesome, foursome, dan tukar pasangan (swinger).

Isu Teror Pocong Resahkan Warga Jember

"Karena butuh uang untuk berobat ayahnya istri," kata Alfian saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jl. Bhayangkara, Selasa (12/1/2021).

Karena terdesak kebutuhan untuk mengobatkan bapaknya, lanjut Alfian, sang istri pun berutang kepadanya. Berdalih tidak mempunyai uang, saat itulah tersangka menyarankan istrinya untuk menjual diri.

"Istri sendiri yang minta. Yang menawarkan saya, yang menerima pembayaran saya," terangnya.

KNKT: Kemungkinan Besar Sriwijaya Air SJ182 Meledak di Laut

 

Rp1,5 Juta

Alfian digerebek saat bermain threesome bersama istri dan seorang pria hidung belang di salah satu hotel Kota Mojokerto pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka bertiga kepergok telanjang bulat seusai berhubungan suami istri di kamar hotel tersebut.

Bapak tiga anak ini mengaku baru dua kali bersama istrinya melayani pria hidung belang untuk seks threesome. Dia memasang tarif Rp1,5 juta untuk satu kali kencan selama dua jam.

"Tarif threesome Rp1,5 juta untuk hubungan intim selama dua jam," ungkap Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian.

Tabrak Tebing Jalur Ponorogo-Pacitan, Pengendara Motor Meninggal

Tidak hanya itu, Alfian juga menawarkan jasa foursome dan swinger. Namun, tersangka mengaku belum pernah mendapatkan pelanggan untuk dua praktik seks menyimpang tersebut.

Iwan menegaskan hanya Alfian yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menilai istri tersangka sebagai korban perdagangan manusia.

Alfian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.  "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.

Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

2 jam ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

2 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

3 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

3 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

5 hari ago

This website uses cookies.