Madiunpos.com, SURABAYA - Hajatan pernikahan di sebuah rumah warga di Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dibubarkan petugas gabungan karena melanggar protokol kesehtaan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun pembubaran itu bersifat sementara. Petugas gabungan yang melakukan pembubaran terdiri atas polisi, Satpol PP, BPD Linmas Kota Surabaya, hingga TNI.
Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Kemudian petugas memberikan pengarahan terkait prokes. Termasuk soal penataan jarak tamu dalam hajatan tersebut.
KNKT: Kemungkinan Besar Sriwijaya Air SJ182 Meledak di Laut
Selanjutnya, pemilik hajatan didata dan KTP-nya disita. Saat petugas datang, sejumlah tamu memilih balik kanan karena ada petugas.
Sound system di depan tenda hajatan juga diminta dibongkar dan diganti dengan yang kecil.
"Iya [dibubarkan]. Memang kami atas perintah pimpinan dan adanya komplain dari masyarakat bahwa ada hajatan di daerah Ngagel," kata Pamdal Polrestabes Surabaya, AKP Farida Aryani, kepada detikcom, Selasa (12/1/2021).
Tabrak Tebing Jalur Ponorogo-Pacitan, Pengendara Motor Meninggal
"Jadi kami datangi intinya saat ini masih berlaku PPKM. Kami tidak melarang untuk kegiatan. Tapi kami dari kepolisian dan rekan-rekan jajaran Satpol PP, Linmas hanya mengimbau untuk membatasi kegiatan," imbuhnya.
Farida mengimbau soal jaga jarak dalam hajatan tersebut. Tamu yang masuk ke lokasi hajatan hanya boleh 25 persen dari kapasitas tempat dalam waktu bersamaan.
"Sedangkan yang hadir secara bergiliran atau 25 persen yang boleh masuk. Serta mematuhi jam-jam sesuai PPKM," lanjut Farida.
Miris, Suami Asal Gresik Jual Istri untuk Layanan Threesome
Ia juga menjelaskan saat petugas datang, tampak ada kerumunan dalam hajatan tersebut. Meja serta kursi juga tidak ditata sesuai protokol kesehatan.
"Memang mereka bergerombol. Pada saat mereka makan, pasti mereka membuka masker dan mereka berhadap-hadapan dan itu yang tidak boleh. Jadi tadi kami sarankan meja kursi diatur jarak dengan zigzag," ujar Farida.
Hajatan itu boleh tetap dilanjutkan namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan aturan PPKM. "Tetap yang punya hajat kami mintai KTP-nya untuk administrasi. Jadi silakan tetap dengan protokol kesehatan, jaga jarak," pungkas Farida.
Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.