Kategori: News

Muncikari dan Penyedia Layanan Esek-Esek Ditangkap Polisi Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun mengungkap dua kasus prostitusi selama Operasi Pekat Semeru 2021. Dalam dua kasus ini, petugas menangkap seorang muncikari dan seorang wanita penjaja layanan esek-esek.

Dua kasus prostitusi ini berada di dua lokasi yang berbeda, satu kasus diungkap  sebuah hotel yang ada di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Kaibon, Kecamatan Geger dan kasus yang satu diungkap di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan.

Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan untuk dua tersangka dalam dua kasus prostitusi ini adalah seorang wanita berinisial SF yang merupakan wanita penjaja seks dan seorang pria berinisial SW yang merupakan seorang muncikari.

Banjir Rendam 4 Desa di Ngawi, Puluhan Sepeda Motor Mogok

Tersangka berinisial SF ini ditangkap di sebuah hotel di Desa Kaibon, saat itu SF sedang menunggu pelanggan yang telah booking online (BO) melalui media sosial. Saat menangkap SF ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hijau, celana panjang, satu ubit merek Vivo warna biru, uang tunai Rp900.000, baju lengan pendek warna putih, serta dua buah spri warna putih.

Sedangkan untuk tersangka SW yang merupakan seorang muncikari menawarkan layanan plus-plus berkedok warung kopi. SW menawarkan layanan plus-plus kepada pelanggan yang datang ke warung kopinya.

“Dari tangan tersangka ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp200.000, KTP pelanggan, sprei, dan KTP tersangka,” kata dia kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus selama Operasi Pekat Semeru di Mapolres Madiun, Senin (12/4/2021).

Awas, 2 Lokasi Bahu Jalan Trenggalek-Ponorogo Longsor

Bagoes menuturkan kedua tersangka itu akan dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Dalam Pasal 296 yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Sedangkan dalam Pasal 506 KUHP berbunyi barang siapa sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan diancam dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.

Lebih lanjut, kapolres menyampaikan selama Operasi Pekat Semeru ini juga menangkap empat orang dalam empat kasus perjudian togel. Empat tersangka yang ditangkap yakni Jangkung, Udin Erianto, Lubih Hariyanto, dan Hari Firmansyah.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

17 jam ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

5 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.