Kategori: News

Muncikari dan Penyedia Layanan Esek-Esek Ditangkap Polisi Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun mengungkap dua kasus prostitusi selama Operasi Pekat Semeru 2021. Dalam dua kasus ini, petugas menangkap seorang muncikari dan seorang wanita penjaja layanan esek-esek.

Dua kasus prostitusi ini berada di dua lokasi yang berbeda, satu kasus diungkap  sebuah hotel yang ada di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Kaibon, Kecamatan Geger dan kasus yang satu diungkap di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan.

Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan untuk dua tersangka dalam dua kasus prostitusi ini adalah seorang wanita berinisial SF yang merupakan wanita penjaja seks dan seorang pria berinisial SW yang merupakan seorang muncikari.

Banjir Rendam 4 Desa di Ngawi, Puluhan Sepeda Motor Mogok

Tersangka berinisial SF ini ditangkap di sebuah hotel di Desa Kaibon, saat itu SF sedang menunggu pelanggan yang telah booking online (BO) melalui media sosial. Saat menangkap SF ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hijau, celana panjang, satu ubit merek Vivo warna biru, uang tunai Rp900.000, baju lengan pendek warna putih, serta dua buah spri warna putih.

Sedangkan untuk tersangka SW yang merupakan seorang muncikari menawarkan layanan plus-plus berkedok warung kopi. SW menawarkan layanan plus-plus kepada pelanggan yang datang ke warung kopinya.

“Dari tangan tersangka ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp200.000, KTP pelanggan, sprei, dan KTP tersangka,” kata dia kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus selama Operasi Pekat Semeru di Mapolres Madiun, Senin (12/4/2021).

Awas, 2 Lokasi Bahu Jalan Trenggalek-Ponorogo Longsor

Bagoes menuturkan kedua tersangka itu akan dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Dalam Pasal 296 yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Sedangkan dalam Pasal 506 KUHP berbunyi barang siapa sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan diancam dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.

Lebih lanjut, kapolres menyampaikan selama Operasi Pekat Semeru ini juga menangkap empat orang dalam empat kasus perjudian togel. Empat tersangka yang ditangkap yakni Jangkung, Udin Erianto, Lubih Hariyanto, dan Hari Firmansyah.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

5 hari ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

3 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.