Kategori: News

Muncikari dan Penyedia Layanan Esek-Esek Ditangkap Polisi Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun mengungkap dua kasus prostitusi selama Operasi Pekat Semeru 2021. Dalam dua kasus ini, petugas menangkap seorang muncikari dan seorang wanita penjaja layanan esek-esek.

Dua kasus prostitusi ini berada di dua lokasi yang berbeda, satu kasus diungkap  sebuah hotel yang ada di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Kaibon, Kecamatan Geger dan kasus yang satu diungkap di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan.

Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan untuk dua tersangka dalam dua kasus prostitusi ini adalah seorang wanita berinisial SF yang merupakan wanita penjaja seks dan seorang pria berinisial SW yang merupakan seorang muncikari.

Banjir Rendam 4 Desa di Ngawi, Puluhan Sepeda Motor Mogok

Tersangka berinisial SF ini ditangkap di sebuah hotel di Desa Kaibon, saat itu SF sedang menunggu pelanggan yang telah booking online (BO) melalui media sosial. Saat menangkap SF ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hijau, celana panjang, satu ubit merek Vivo warna biru, uang tunai Rp900.000, baju lengan pendek warna putih, serta dua buah spri warna putih.

Sedangkan untuk tersangka SW yang merupakan seorang muncikari menawarkan layanan plus-plus berkedok warung kopi. SW menawarkan layanan plus-plus kepada pelanggan yang datang ke warung kopinya.

“Dari tangan tersangka ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp200.000, KTP pelanggan, sprei, dan KTP tersangka,” kata dia kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus selama Operasi Pekat Semeru di Mapolres Madiun, Senin (12/4/2021).

Awas, 2 Lokasi Bahu Jalan Trenggalek-Ponorogo Longsor

Bagoes menuturkan kedua tersangka itu akan dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Dalam Pasal 296 yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Sedangkan dalam Pasal 506 KUHP berbunyi barang siapa sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan diancam dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.

Lebih lanjut, kapolres menyampaikan selama Operasi Pekat Semeru ini juga menangkap empat orang dalam empat kasus perjudian togel. Empat tersangka yang ditangkap yakni Jangkung, Udin Erianto, Lubih Hariyanto, dan Hari Firmansyah.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.