Polisi menunjukkan sejumlah alat bukti dalam kasus prostitusi online dan seorang muncikari yang menjual seorang ABG berusia 15 tahun di Mapolres Madiun, Selasa (11/8/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Satreskrim Polres Madiun menangkap seorang janda yang menjadi muncikari dalam prostitusi online. Janda bernama Indrid Serli Mardiana, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun itu mulai menjajaki bisnis prostitusi online ini sejak awal pandemi Covid-19.
Indrid ini sebenarnya penjual mainan anak-anak dan tukang pijat panggilan. Namun, saat pandemi Covid-19, penjualan mainan menurun drastis. Untuk memenuhi kebutuhan hariannya, ia pun nyambi menjadi muncikari dalam bisnis prostitusi online.
Kepada wartawan saat rilis pengungkapan prostitusi online di Mapolres Madiun, Selasa (11/8/2020), Indrid mengaku baru menjalankan bisnis esek-esek online ini enam bulan lalu atau saat awal pandemi Covid-19. Untuk sekali transaksi, rata-rata ia menjual kepada pelanggannya dengan tarif Rp800.000.
Jual ABG ke Pria Hidung Belang secara Online, Janda di Madiun Ditangkap Polisi
Dalam sekali transaksi itu, Indrid mendapatkan penghasilan sebesar Rp200.000. Sedangkan perempuan yang melayani pria hidung belang akan mendapatkan Rp600.000 untuk satu kali transaksi.
“Uangnya untuk membeli kebutuhan harian dan makan,” kata dia.
Perempuan berusia 34 tahun itu mengaku menjual para remaja perempuan itu melalui aplikasi MiChat. Dia menjadi admin sekaligus muncikari yang menjadi perantara antara para wanita penghibur dengan pria hidung belang.
Saat ada pelanggan yang tertarik dengan salah satu perempuan di aplikasi MiChat-nya, akan ada proses tawar menawar harga. Setelah itu akan ditentukan penginapan yang menjadi tempat eksekusinya.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, mengatakan pelaku selama ini tinggal di Kota Madiun. Kemudian mereka saling mengenal dengan para perempuan tersebut.
“Setiap kali transaksi, muncikari ini membekali para perempuan itu dengan kondom. Pelaku ini hanya sebagai perantara. Dia tidak menjual dirinya,” kata Aldo.
Keterbatasan Alat Handy Talky, Pembelajaran dengan HT untuk Siswa SD di Madiun Dibagi 2 Kelompok
Kasatreskrim menyampaikan sebagian pelanggan yang bertransaksi dengan pelaku adalah orang dewasa dan pekerja swasta yang berasal dari berbagai wilayah di Madiun Raya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang janda bernama Indrid Serli Mardiana (ISM) ditahan aparat Polres Madiun setelah menjual seorang remaja perempuan berusia 15 tahun kepada pria hidung belang. ISM menjual anak ABG itu dengan tarif Rp800.000 sekali kencan.
ISM merupakan seorang janda berusia 34 tahun, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dia menjual remaja perempuan itu melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.