Kategori: News

Nahas, Pelaku Pembalakan Liar Hutan Trenggalek Alami Kecelakaan Hingga Tewas

Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Seorang pelaku pembalakan liar kayu di hutan Trenggalek mengalami kecelakaan hingga membuatnya tewas. Saat itu, pelaku pembalakan liar itu sedang mengangkut potongan kayu curian.

Peristiwa nahas tersebut membongkar aksi kejahatan sekelompok orang yang melakukan pembalakan liar di hutan Trenggalek. Polisi pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pembalakan liar hutan tersebut.

KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Ipda Krisna Dwijaya, mengatakan pelaku pembalakan liar yang tewas berinisial TKD, 48, warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (10/7/2021) dini hari di hutan Perhutani Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.

Langgar Kode Etik, Anggota Polisi Ponorogo Diberhentikan Tak Hormat

“Saat itu korban yang juga pelaku ilegal logging itu mengangkut kayu menggunakan sepeda motor modifikasi, namun saat di tengah perjalanan mengalami kecelakaan dan meninggal dunia,” kata Krisna, Senin (12/7/2021).

Kecelakaan di hutan itu pun ditangani oleh polisi dan dilakukan penyelidikan. Saat diselidiki, hingga akhirnya aksi pencurian kayu hutan tersebut terbongkar.

Pada saat dilakukan proses hukum, tiga rekan pelaku TKD yang tewas menyerahkan diri ke kantor polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar. Tiga tersangka tersebut adalah SA, 35, ST, 60, dan SP, 41. Mereka meruoakan warga Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan.

Krisna menuturkan dari keterangan para pelaku dan saksi, aksi pencurian kayu hutan itu baru dilakukan oleh empat pelaku. Mereka bergerak bersama di kawasan hutan Perhutani di Desa Sukosari.

RSUD Soetomo Sulap Kontainer untuk Rawat Pasien Covid-19

“Informasinya mereka itu baru pertama kali melakukan pembalakan liar. Bahkan, mereka juga masih bingung mau dijual ke mana kayu itu,” imbuh Krisna yang dikutip dari detik.com.

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor modifikasi, empat gelondong kayu sini, dan alat potong.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Wadahi Kreativitas Masyarakat, Pegadaian Media Awards 2025 Hadirkan Kategori Citizen Journalism

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian dengan bangga mengumumkan kembali diselenggarakannya Pegadaian Media Awards (PMA) 2025, sebuah kompetisi… Read More

8 jam ago

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

5 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.