Polisi melakukan olah TKP di lokasi pembalakan liar di hutan Trenggalek. (istimewa/detik.com)
Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Seorang pelaku pembalakan liar kayu di hutan Trenggalek mengalami kecelakaan hingga membuatnya tewas. Saat itu, pelaku pembalakan liar itu sedang mengangkut potongan kayu curian.
Peristiwa nahas tersebut membongkar aksi kejahatan sekelompok orang yang melakukan pembalakan liar di hutan Trenggalek. Polisi pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pembalakan liar hutan tersebut.
KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Ipda Krisna Dwijaya, mengatakan pelaku pembalakan liar yang tewas berinisial TKD, 48, warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (10/7/2021) dini hari di hutan Perhutani Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.
Langgar Kode Etik, Anggota Polisi Ponorogo Diberhentikan Tak Hormat
“Saat itu korban yang juga pelaku ilegal logging itu mengangkut kayu menggunakan sepeda motor modifikasi, namun saat di tengah perjalanan mengalami kecelakaan dan meninggal dunia,” kata Krisna, Senin (12/7/2021).
Kecelakaan di hutan itu pun ditangani oleh polisi dan dilakukan penyelidikan. Saat diselidiki, hingga akhirnya aksi pencurian kayu hutan tersebut terbongkar.
Pada saat dilakukan proses hukum, tiga rekan pelaku TKD yang tewas menyerahkan diri ke kantor polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar. Tiga tersangka tersebut adalah SA, 35, ST, 60, dan SP, 41. Mereka meruoakan warga Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan.
Krisna menuturkan dari keterangan para pelaku dan saksi, aksi pencurian kayu hutan itu baru dilakukan oleh empat pelaku. Mereka bergerak bersama di kawasan hutan Perhutani di Desa Sukosari.
RSUD Soetomo Sulap Kontainer untuk Rawat Pasien Covid-19
“Informasinya mereka itu baru pertama kali melakukan pembalakan liar. Bahkan, mereka juga masih bingung mau dijual ke mana kayu itu,” imbuh Krisna yang dikutip dari detik.com.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor modifikasi, empat gelondong kayu sini, dan alat potong.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.