Langgar Kode Etik, Anggota Polisi Ponorogo Diberhentikan Tak Hormat
Seorang anggota Polres Ponorogo berpangkat Bripka dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik profesi Polri.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang anggota Polres Ponorogo berpangkat Bripka dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik profesi Polri. Polisi berinisial MA itu dipecat dengan tidak hormat karena tidak masuk kerja lebih dari 30 hari.
Upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) Bripka MA dari dinas Polri berlangsung di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (12/7/2021). Upacara PTDH dilaksanakan secara In Absentia dikarenakan Bripka MA tidak hadir.
Bripka MA diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yaitu telah meninggalkan tugas dinasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, terhitung mulai 21 Desember 2018 sampai dengan sekarang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kades Perempuan Termuda di Madiun Meninggal karena Covid-19
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan dalam proses pembinaan SDM Polri tidak lepas dari siklus manajemen SDM Polri yang terdiri dari penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pengakhiran dinas. Untuk pengakhiran dinas itu sendiri meliputi pemberhentian dengan hormat (PDH) dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Perlu kita ketahui, upacara PTDH yang kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata dia yang dikutip dari keterangan resmi.
Azis menuturkan pemberhentian ini melalui proses yang cukup panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. Dia mengaku berat dan sedih dalam pelaksanaan PTDH ini karena imbasnya bukan kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
Innalillahi, Sekda Kota Madiun Rusdiyanto Meninggal saat Jalani Perawatan Covid-19
“Namun, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum dilakukan PTDH seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata kapolres.
Azis berharap kepada seluruh personel Polres Ponorogo dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan untuk tidak ada lagi upacara seperti ini pada waktu mendatang. Untuk itu, upacara ini bisa menjadi pelajaran dan instropeksi diri supaya menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.