Kategori: News

NARKOBA KEDIRI : 3 Pemuda Terciduk dengan Barang Bukti 5.747 Pil Dobel L

Polisi Kediri menangkap tiga pemuda pengedar pil dobel L di wilayah Kediri.

Madiunpos.com, KEDIRI -- Tiga pemuda Kediri digelandang aparat Polres Kota Kediri karena terbukti membawa pil dobel L. Polisi menyita sekitar 5.747 butir pil dobel L dari ketiga tangan para pemuda itu.

Ketiga pemuda itu adalah TDS, 26, warga RT 003/RW 001, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri; DP, 27, warga RT 003/RW 005, Kelurahan Ngadirojo, Kecamatan Kota Kediri; dan NMW, 21, warga RT 002/RW 003, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sucipto, mengatakan ketiga pemuda ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (14/3/2018). Sebelum penangkapan itu, petugas Polsek Kediri Kota mendapatkan informasi dari warga ada transaksi pil dobel L.

Atas informasi itu, polisi kemudian menangkap seorang warga berinisial AS yang telah melakukan transaksi pil dobel L. Dari AS, ditemukan 11 butir dobel L. Dari keterangan AS, dirinya mendapatkan barang itu dari TDS.

"Selanjutnya petugas melakukan pennagkapan terhadap TDS serta menggeledah dan menemukan bukti pil dobel L sebanyak 20 butir serta uang tunai Rp50.000," kata dia, Kamis (15/3/2018).

Kompol Sucipto menyampaikan setelah menangkap TDS dan melakukan pengembangan kasus. Polisi kemudian menangkap DP di daerah Kwadungan, Kecamatan Gampengrejo, Kediri. Dari tangan DP disita sejumlah barang bukti berupa HP, uang hasil penjualan pil dobel L sebanyak 716 butir senilai Rp310.000.

Setelah dua pelaku ditangkap, penyidik kemudian mengembangkan lagi dan mendapat keterangan barang itu didapat dari pelaku NMW. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkapnya beserta pil dobel L sebanyak 5.000 butir serta uang hasil penjualan senilai Rp300.000.

"Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kediri Kota untuk ditindak sesuatu hukum yang berlaku," kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Kamis.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

7 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.