Kategori: News

NARKOBA KEDIRI : 3 Pemuda Terciduk dengan Barang Bukti 5.747 Pil Dobel L

Polisi Kediri menangkap tiga pemuda pengedar pil dobel L di wilayah Kediri.

Madiunpos.com, KEDIRI -- Tiga pemuda Kediri digelandang aparat Polres Kota Kediri karena terbukti membawa pil dobel L. Polisi menyita sekitar 5.747 butir pil dobel L dari ketiga tangan para pemuda itu.

Ketiga pemuda itu adalah TDS, 26, warga RT 003/RW 001, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri; DP, 27, warga RT 003/RW 005, Kelurahan Ngadirojo, Kecamatan Kota Kediri; dan NMW, 21, warga RT 002/RW 003, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sucipto, mengatakan ketiga pemuda ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (14/3/2018). Sebelum penangkapan itu, petugas Polsek Kediri Kota mendapatkan informasi dari warga ada transaksi pil dobel L.

Atas informasi itu, polisi kemudian menangkap seorang warga berinisial AS yang telah melakukan transaksi pil dobel L. Dari AS, ditemukan 11 butir dobel L. Dari keterangan AS, dirinya mendapatkan barang itu dari TDS.

"Selanjutnya petugas melakukan pennagkapan terhadap TDS serta menggeledah dan menemukan bukti pil dobel L sebanyak 20 butir serta uang tunai Rp50.000," kata dia, Kamis (15/3/2018).

Kompol Sucipto menyampaikan setelah menangkap TDS dan melakukan pengembangan kasus. Polisi kemudian menangkap DP di daerah Kwadungan, Kecamatan Gampengrejo, Kediri. Dari tangan DP disita sejumlah barang bukti berupa HP, uang hasil penjualan pil dobel L sebanyak 716 butir senilai Rp310.000.

Setelah dua pelaku ditangkap, penyidik kemudian mengembangkan lagi dan mendapat keterangan barang itu didapat dari pelaku NMW. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkapnya beserta pil dobel L sebanyak 5.000 butir serta uang hasil penjualan senilai Rp300.000.

"Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kediri Kota untuk ditindak sesuatu hukum yang berlaku," kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Kamis.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

8 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.