Kategori: News

NARKOBA KEDIRI : 3 Pemuda Terciduk dengan Barang Bukti 5.747 Pil Dobel L

Polisi Kediri menangkap tiga pemuda pengedar pil dobel L di wilayah Kediri.

Madiunpos.com, KEDIRI -- Tiga pemuda Kediri digelandang aparat Polres Kota Kediri karena terbukti membawa pil dobel L. Polisi menyita sekitar 5.747 butir pil dobel L dari ketiga tangan para pemuda itu.

Ketiga pemuda itu adalah TDS, 26, warga RT 003/RW 001, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri; DP, 27, warga RT 003/RW 005, Kelurahan Ngadirojo, Kecamatan Kota Kediri; dan NMW, 21, warga RT 002/RW 003, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sucipto, mengatakan ketiga pemuda ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (14/3/2018). Sebelum penangkapan itu, petugas Polsek Kediri Kota mendapatkan informasi dari warga ada transaksi pil dobel L.

Atas informasi itu, polisi kemudian menangkap seorang warga berinisial AS yang telah melakukan transaksi pil dobel L. Dari AS, ditemukan 11 butir dobel L. Dari keterangan AS, dirinya mendapatkan barang itu dari TDS.

"Selanjutnya petugas melakukan pennagkapan terhadap TDS serta menggeledah dan menemukan bukti pil dobel L sebanyak 20 butir serta uang tunai Rp50.000," kata dia, Kamis (15/3/2018).

Kompol Sucipto menyampaikan setelah menangkap TDS dan melakukan pengembangan kasus. Polisi kemudian menangkap DP di daerah Kwadungan, Kecamatan Gampengrejo, Kediri. Dari tangan DP disita sejumlah barang bukti berupa HP, uang hasil penjualan pil dobel L sebanyak 716 butir senilai Rp310.000.

Setelah dua pelaku ditangkap, penyidik kemudian mengembangkan lagi dan mendapat keterangan barang itu didapat dari pelaku NMW. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkapnya beserta pil dobel L sebanyak 5.000 butir serta uang hasil penjualan senilai Rp300.000.

"Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kediri Kota untuk ditindak sesuatu hukum yang berlaku," kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Kamis.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.