Narkoba Kediri ditangkal perederannya oleh polisi.
Jajaran Polresta Kediri, Jawa Timur, Senin (5/10/2015), mengekspose 93.000 butir pil dobel L—atau lazim disebut pil koplo—dalam gelar perkara peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di mapolresta setempat. Data terakhir tahun 2015, Polresta Kediri berhasil mengungkap peredaran ilegal 609.584 butir pil dobel L yang tergolong obat keras, dengan harga jual di pasar gelap paling murah Rp1.000/butir. Mayoritas pemakai pil koplo itu adalah pekerja kasar atau kuli bangunan yang memanfaatkannya sebagai doping dalam bekerja.
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
This website uses cookies.