Narkoba Madiun menjerat dua warga Madiun, polisi menyita 201,84 gram narkoba jenis sabu-sabu dari kedua orang itu.
Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com
Madiunpos.com, MADIUN — Satresnarkoba Polresta Madiun mencokok dua pengedar narkoba di Kota Madiun di dua tempat berbeda. Kedua pengedar narkoba yang kedapatan memiliki 201,84 gram narkoba jenis sabu-sabu itu sehari-hari adalah pedagang bensin dan ibu rumah tangga.
Dua pengedar tersebut adalah BW, 35, laki-laki, warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan KS, 30, perempuan, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. BW yang setiap hari bekerja sebagai penjual bensin eceran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,68 gram sedangkan KS yang merupakan ibu rumah tangga kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 197,16 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Madiun, AKP Sukono, mengakui kedua warga Kota Madiun itu selama ini sudah menjadi target pengintaian polisi. Ini karena sejumlah laporan dari masyarakat menyebutkan kedua orang tersebut menjadi pengedar narkoba.
Sukono menceritakan BW ditangkap polisi di RT 059/RW 014, Kelurahan Nambang Lor, Manguharjo, Rabu (27/1/2016). Saat itu, tersangka diduga akan mengantarkan pesanan sabu-sabu ke sejumlah pemesan.
Petugas menggeledah BW dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi butiran kristal yang disimpan di saku kiri belakang celana. Sedangkan, di saku depan ditemukan satu plastik klip yang juga berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu.
“Kemudian petugas melakukan penggledahan di rumah BW dan ditemukan satu unit timbangan. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke kantor untuk pemeriksaan,†kata Sukono kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Kamis (4/2/2016).
Bandar Punya 2 Ons
KS juga ditangkap polisi Rabu (27/1/2016), di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Nambangan Lor. KS ditangkap polisi setelah mendapatkan keterangan dari BW.
Berdasarkan pengakuan BW , ia mendapat barang haram tersebut dari KS. Posisi KS sebagai bandar itu dikuatkan dengan bukti 17 lembar bukti transfer ke rekening bank KS.
Petugas pun menggeledah rumah KS. Terbukti, mereka menemukan sabu-sabu seberat197,16 gram alias hampir 2 ons. Sabu-sabu sebanyak itu dikemas KS dalam enam kantong plastik klip.
Saat ini, kedua tersangka kasus narkoba Madiun tersebut ditahan di Mapolresta Madiun untuk dimintai keterangan. Dua orang tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.