NARKOBA MADIUN : Bandar Sabu-Sabu Madiun Ibu Rumah Tangga?

NARKOBA MADIUN : Bandar Sabu-Sabu Madiun Ibu Rumah Tangga? Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, BW dan KS, ditahan di Mapolresta Madiun, Kamis (4/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Narkoba Madiun menjerat dua warga Madiun, polisi menyita 201,84 gram narkoba jenis sabu-sabu dari kedua orang itu.

    Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com

    Madiunpos.com, MADIUN — Satresnarkoba Polresta Madiun mencokok dua pengedar narkoba di Kota Madiun di dua tempat berbeda. Kedua pengedar narkoba yang kedapatan memiliki 201,84 gram narkoba jenis sabu-sabu itu sehari-hari adalah pedagang bensin dan ibu rumah tangga.

    Dua pengedar tersebut adalah BW, 35, laki-laki, warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan KS, 30, perempuan, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. BW yang setiap hari bekerja sebagai penjual bensin eceran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,68 gram sedangkan KS yang merupakan ibu rumah tangga kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 197,16 gram.

    Kasat Resnarkoba Polresta Madiun, AKP Sukono, mengakui kedua warga Kota Madiun itu selama ini sudah menjadi target pengintaian polisi. Ini karena sejumlah laporan dari masyarakat menyebutkan kedua orang tersebut menjadi pengedar narkoba.

    Sukono menceritakan BW ditangkap polisi di RT 059/RW 014, Kelurahan Nambang Lor, Manguharjo, Rabu (27/1/2016). Saat itu, tersangka diduga akan mengantarkan pesanan sabu-sabu ke sejumlah pemesan.

    Petugas menggeledah BW dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi butiran kristal yang disimpan di saku kiri belakang celana. Sedangkan, di saku depan ditemukan satu plastik klip yang juga berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu.

    “Kemudian petugas melakukan penggledahan di rumah BW dan ditemukan satu unit timbangan. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke kantor untuk pemeriksaan,” kata Sukono kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Kamis (4/2/2016).

    Bandar Punya 2 Ons
    KS juga ditangkap polisi Rabu (27/1/2016), di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Nambangan Lor. KS ditangkap polisi setelah mendapatkan keterangan dari BW.

    Berdasarkan pengakuan BW , ia mendapat barang haram tersebut dari KS. Posisi KS sebagai bandar itu dikuatkan dengan bukti 17 lembar bukti transfer ke rekening bank KS.

    Petugas pun menggeledah rumah KS. Terbukti, mereka menemukan sabu-sabu seberat197,16 gram alias hampir 2 ons. Sabu-sabu sebanyak itu dikemas KS dalam enam kantong plastik klip.

    Saat ini, kedua tersangka kasus narkoba Madiun tersebut ditahan di Mapolresta Madiun untuk dimintai keterangan. Dua orang tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.