Kategori: News

NARKOBA MADIUN : Polres Madiun Musnahkan 101,84 Gram SS dan 400 Pil Ekstasi

Narkoba Madiun, polisi musnahkan 101,84 gram sabu-sabu dan 400 pil ekstasi.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 101,84 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 400 butir pil ekstaksi dimusnahkan dengan cara dibakar di Mapolresta Madiun, Selasa (20/9/2016). Narkoba dan pil ekstasi itu merupakan barang bukti di dua kasus.

Pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba berlangsung di halaman Polresta Madiun dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Kapolresta Madiun, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang cukup besar dari dua kasus yang ditangani Satresnarkoba Polresta Madiun. Dua kasus tersebut dengan tersangka JK dan HR.

Purnomo menyampaikan penangkapan kedua tersangka itu berawal dari tertangkapnnya tersnagka HR, 34, pada Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. Warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, itu ditangkap petugas saat melintas di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Penangkapan HR berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kejuron. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan pemantauan dan polisi mengikuti tersangka.
“Saat melintas di Desa Metesih, tersangka HR langsung diberhentikan polisi dan kemudian digeledah,” ujar dia dalam siaran pers.

Penggeledahan tersangka yang disaksikan sejumlah warga ditemukan satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,05 gram. Dari pengakuan tersangka, mendapatkan barang haram itu dengan membeli dari tersangka JK.

Dari penyedikian lebih lanjut, polisi langsung melakukan pencarian dan memantau gerakan tersangka JK. Tersangka JK yang berusia 55 tahun merupakan warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Tersangka JK ditangkap polisi pada Selasa (6/9/2016) pada saat turun dari bus jurusan Surabaya-Madiun di terminal Purbaya, Madiun. Dari penggeledahan tersangka JK, polisi menemukan satu plastik berisi sabu-sabu dengan berat 101,84 gram dan dua plastik berisi pil ekstasi sebanyak 400 butir.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa polisi ke Mapolresta Madiun untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Purnomo.

 

Anik Sulistyawati

Dipublikasikan oleh
Anik Sulistyawati

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

14 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.