Kategori: News

NARKOBA MADIUN : Polres Madiun Musnahkan 101,84 Gram SS dan 400 Pil Ekstasi

Narkoba Madiun, polisi musnahkan 101,84 gram sabu-sabu dan 400 pil ekstasi.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 101,84 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 400 butir pil ekstaksi dimusnahkan dengan cara dibakar di Mapolresta Madiun, Selasa (20/9/2016). Narkoba dan pil ekstasi itu merupakan barang bukti di dua kasus.

Pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba berlangsung di halaman Polresta Madiun dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Kapolresta Madiun, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang cukup besar dari dua kasus yang ditangani Satresnarkoba Polresta Madiun. Dua kasus tersebut dengan tersangka JK dan HR.

Purnomo menyampaikan penangkapan kedua tersangka itu berawal dari tertangkapnnya tersnagka HR, 34, pada Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. Warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, itu ditangkap petugas saat melintas di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Penangkapan HR berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kejuron. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan pemantauan dan polisi mengikuti tersangka.
“Saat melintas di Desa Metesih, tersangka HR langsung diberhentikan polisi dan kemudian digeledah,” ujar dia dalam siaran pers.

Penggeledahan tersangka yang disaksikan sejumlah warga ditemukan satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,05 gram. Dari pengakuan tersangka, mendapatkan barang haram itu dengan membeli dari tersangka JK.

Dari penyedikian lebih lanjut, polisi langsung melakukan pencarian dan memantau gerakan tersangka JK. Tersangka JK yang berusia 55 tahun merupakan warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Tersangka JK ditangkap polisi pada Selasa (6/9/2016) pada saat turun dari bus jurusan Surabaya-Madiun di terminal Purbaya, Madiun. Dari penggeledahan tersangka JK, polisi menemukan satu plastik berisi sabu-sabu dengan berat 101,84 gram dan dua plastik berisi pil ekstasi sebanyak 400 butir.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa polisi ke Mapolresta Madiun untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Purnomo.

 

Anik Sulistyawati

Dipublikasikan oleh
Anik Sulistyawati

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.