Kategori: News

NARKOBA MADIUN : Polres Madiun Musnahkan 101,84 Gram SS dan 400 Pil Ekstasi

Narkoba Madiun, polisi musnahkan 101,84 gram sabu-sabu dan 400 pil ekstasi.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 101,84 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 400 butir pil ekstaksi dimusnahkan dengan cara dibakar di Mapolresta Madiun, Selasa (20/9/2016). Narkoba dan pil ekstasi itu merupakan barang bukti di dua kasus.

Pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba berlangsung di halaman Polresta Madiun dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Kapolresta Madiun, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang cukup besar dari dua kasus yang ditangani Satresnarkoba Polresta Madiun. Dua kasus tersebut dengan tersangka JK dan HR.

Purnomo menyampaikan penangkapan kedua tersangka itu berawal dari tertangkapnnya tersnagka HR, 34, pada Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. Warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, itu ditangkap petugas saat melintas di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Penangkapan HR berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kejuron. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan pemantauan dan polisi mengikuti tersangka.
“Saat melintas di Desa Metesih, tersangka HR langsung diberhentikan polisi dan kemudian digeledah,” ujar dia dalam siaran pers.

Penggeledahan tersangka yang disaksikan sejumlah warga ditemukan satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,05 gram. Dari pengakuan tersangka, mendapatkan barang haram itu dengan membeli dari tersangka JK.

Dari penyedikian lebih lanjut, polisi langsung melakukan pencarian dan memantau gerakan tersangka JK. Tersangka JK yang berusia 55 tahun merupakan warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Tersangka JK ditangkap polisi pada Selasa (6/9/2016) pada saat turun dari bus jurusan Surabaya-Madiun di terminal Purbaya, Madiun. Dari penggeledahan tersangka JK, polisi menemukan satu plastik berisi sabu-sabu dengan berat 101,84 gram dan dua plastik berisi pil ekstasi sebanyak 400 butir.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa polisi ke Mapolresta Madiun untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Purnomo.

 

Anik Sulistyawati

Dipublikasikan oleh
Anik Sulistyawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

7 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.