Kategori: News

NARKOBA MAGETAN : 800 gram Ganja Dimusnahkan Kejari

Sebanyak 800 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Selasa (23/12/2014).

Madiunpos.com, MAGETAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, Johanes Lebe Unaraja, mengatakan narkotika jenis ganja tersebut merupakan barang bukti tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.

"Barang bukti yang dimusnahkan adalah daun ganja kering, sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan minuman keras. Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 14 kasus yang ditangani Kejari Magetan selama tahun 2014," ujar Johanes Lebe seperti dilansir Kantor Berita Antara, Selasa (23/12/2014).
Selain memusnahkan ganja, kata Kajari, pihaknya juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan minuman keras jenis arak Jawa.

Tidak hanya itu, kejaksaan setempat juga memusnahkan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengisap narkotika dan telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman belakang kantor kejari setempat dengan cara membakar di dalam tong yang telah disediakan. Sedangkan pemusnahan minuman keras dilakukan dengan cara dibuang dan dialirkan ke pembuangan air atau selokan.

"Dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras tersebut, masyarakat diimbau tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba dan miras. Karena hal itu melanggar hukum dan tidak baik untuk kesehatan," katanya.

Ia menambahkan, untuk menekan peredaran narkoba dan minuman keras di wilayahnya, pihaknya bekerja sama dengan Polres Magetan dalam menyelesaikan kasus-kasus tentang penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan pihak Pengadilan Negeri Magetan, Polres Magetan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, dan tokoh masyarakat setempat.

Kasi Pidana Umum Kejari Magetan, Adi Fakhruddin, mengatakan, para tersangka kasus narkoba semua dituntut dengan pasal pelanggaran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan minuman keras, hanya pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Untuk satu paket ganja dengan bobot satu gram, bisa digunakan oleh empat pengguna secara bersama-sama. Dengan tertangkapnya ini, berarti kita telah menyelamatkan empat hingga enam anak bangsa pengguna narkotika," kata Adi Fakhruddin.

Aries Susanto

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

2 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.