Kategori: News

NARKOBA MAGETAN : 800 gram Ganja Dimusnahkan Kejari

Sebanyak 800 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Selasa (23/12/2014).

Madiunpos.com, MAGETAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, Johanes Lebe Unaraja, mengatakan narkotika jenis ganja tersebut merupakan barang bukti tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.

"Barang bukti yang dimusnahkan adalah daun ganja kering, sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan minuman keras. Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 14 kasus yang ditangani Kejari Magetan selama tahun 2014," ujar Johanes Lebe seperti dilansir Kantor Berita Antara, Selasa (23/12/2014).
Selain memusnahkan ganja, kata Kajari, pihaknya juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan minuman keras jenis arak Jawa.

Tidak hanya itu, kejaksaan setempat juga memusnahkan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengisap narkotika dan telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman belakang kantor kejari setempat dengan cara membakar di dalam tong yang telah disediakan. Sedangkan pemusnahan minuman keras dilakukan dengan cara dibuang dan dialirkan ke pembuangan air atau selokan.

"Dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras tersebut, masyarakat diimbau tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba dan miras. Karena hal itu melanggar hukum dan tidak baik untuk kesehatan," katanya.

Ia menambahkan, untuk menekan peredaran narkoba dan minuman keras di wilayahnya, pihaknya bekerja sama dengan Polres Magetan dalam menyelesaikan kasus-kasus tentang penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan pihak Pengadilan Negeri Magetan, Polres Magetan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, dan tokoh masyarakat setempat.

Kasi Pidana Umum Kejari Magetan, Adi Fakhruddin, mengatakan, para tersangka kasus narkoba semua dituntut dengan pasal pelanggaran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan minuman keras, hanya pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Untuk satu paket ganja dengan bobot satu gram, bisa digunakan oleh empat pengguna secara bersama-sama. Dengan tertangkapnya ini, berarti kita telah menyelamatkan empat hingga enam anak bangsa pengguna narkotika," kata Adi Fakhruddin.

Aries Susanto

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.