Kategori: News

NARKOBA MAGETAN : 800 gram Ganja Dimusnahkan Kejari

Sebanyak 800 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Selasa (23/12/2014).

Madiunpos.com, MAGETAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, Johanes Lebe Unaraja, mengatakan narkotika jenis ganja tersebut merupakan barang bukti tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.

"Barang bukti yang dimusnahkan adalah daun ganja kering, sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan minuman keras. Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 14 kasus yang ditangani Kejari Magetan selama tahun 2014," ujar Johanes Lebe seperti dilansir Kantor Berita Antara, Selasa (23/12/2014).
Selain memusnahkan ganja, kata Kajari, pihaknya juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan minuman keras jenis arak Jawa.

Tidak hanya itu, kejaksaan setempat juga memusnahkan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengisap narkotika dan telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman belakang kantor kejari setempat dengan cara membakar di dalam tong yang telah disediakan. Sedangkan pemusnahan minuman keras dilakukan dengan cara dibuang dan dialirkan ke pembuangan air atau selokan.

"Dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras tersebut, masyarakat diimbau tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba dan miras. Karena hal itu melanggar hukum dan tidak baik untuk kesehatan," katanya.

Ia menambahkan, untuk menekan peredaran narkoba dan minuman keras di wilayahnya, pihaknya bekerja sama dengan Polres Magetan dalam menyelesaikan kasus-kasus tentang penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan pihak Pengadilan Negeri Magetan, Polres Magetan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, dan tokoh masyarakat setempat.

Kasi Pidana Umum Kejari Magetan, Adi Fakhruddin, mengatakan, para tersangka kasus narkoba semua dituntut dengan pasal pelanggaran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan minuman keras, hanya pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Untuk satu paket ganja dengan bobot satu gram, bisa digunakan oleh empat pengguna secara bersama-sama. Dengan tertangkapnya ini, berarti kita telah menyelamatkan empat hingga enam anak bangsa pengguna narkotika," kata Adi Fakhruddin.

Aries Susanto

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.