NARKOBA MAGETAN : 800 gram Ganja Dimusnahkan Kejari

Sebanyak 800 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Selasa (23/12/2014).
Madiunpos.com, MAGETAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, Johanes Lebe Unaraja, mengatakan narkotika jenis ganja tersebut merupakan barang bukti tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah daun ganja kering, sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan minuman keras. Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 14 kasus yang ditangani Kejari Magetan selama tahun 2014," ujar Johanes Lebe seperti dilansir Kantor Berita Antara, Selasa (23/12/2014).
Selain memusnahkan ganja, kata Kajari, pihaknya juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan minuman keras jenis arak Jawa.
Tidak hanya itu, kejaksaan setempat juga memusnahkan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengisap narkotika dan telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman belakang kantor kejari setempat dengan cara membakar di dalam tong yang telah disediakan. Sedangkan pemusnahan minuman keras dilakukan dengan cara dibuang dan dialirkan ke pembuangan air atau selokan.
"Dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras tersebut, masyarakat diimbau tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba dan miras. Karena hal itu melanggar hukum dan tidak baik untuk kesehatan," katanya.
Ia menambahkan, untuk menekan peredaran narkoba dan minuman keras di wilayahnya, pihaknya bekerja sama dengan Polres Magetan dalam menyelesaikan kasus-kasus tentang penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan pihak Pengadilan Negeri Magetan, Polres Magetan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, dan tokoh masyarakat setempat.
Kasi Pidana Umum Kejari Magetan, Adi Fakhruddin, mengatakan, para tersangka kasus narkoba semua dituntut dengan pasal pelanggaran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan minuman keras, hanya pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Untuk satu paket ganja dengan bobot satu gram, bisa digunakan oleh empat pengguna secara bersama-sama. Dengan tertangkapnya ini, berarti kita telah menyelamatkan empat hingga enam anak bangsa pengguna narkotika," kata Adi Fakhruddin.
Editor : Aries Susanto
Baca Juga
- Pesta Sabu di Rumah, Penyanyi Campursari asal Ngawi Dalang Poer Ditangkap Polisi
- Lepas Tugas, Kejari Magetan Sambut Kepala Kejaksaan Negeri yang Baru
- NARKOBA MAGETAN : Bawa Sabu-Sabu, Sopir Asal Madiun Terancam Dipenjara
- NARKOBA MAGETAN : Polisi Magetan Bekuk Pemuda Pengedar SS
- NARKOBA MAGETAN : Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Kafe Magetan
- NARKOBA MAGETAN : Edarkan Narkoba di Magetan, Pemuda Asal Madiun Ditangkap Polisi
- NARKOBA MAGETAN : Pria Penjual Sabu-Sabu Ditangkap Seusai Bertransaksi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.