MIRAS ARAK : Ditangkap Polres Madiun, Sukarno Mengaku Beli Seharga Rp200.000/ Jeriken

MIRAS ARAK : Ditangkap Polres Madiun, Sukarno Mengaku Beli Seharga Rp200.000/ Jeriken Ilustrasi ciu (Dok/JIBI/Solopos)

    Minuman keras (Miras) jenis arak Jawa dibeli dari industri rumah tangga di Kabupaten Ngawi seharga Rp200.000/ jeriken.

    Madiunpos.com, MADIUN—Hasil penyidikan Polres Madiun terhadap pemilik arak miras jenis arak Jawa mengungkapkan, minuman haram tersebut didapatkan tidak dengan cuma-cuma.
    Para pelaku mengaku mendapatkan miras arak Jawa itu dengan cara menghimpun dari berbagai industri rumah tangga di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
    "Rencananya, arak tersebut akan saya kirim ke seorang penjual minuman keras di Blitar. Saya bahkan berani membeli arak dengan harga Rp275.000 hingga Rp300.000 rupiah per jerigen," kata Sukarno, pemilik arak yang dibekuk aparat Polres Madiun.
    Kapolres Madiun, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, mengatakan miras jenis arak Jawa tersebut disita aparat ketika truk pengangkut barang haram tersebut melintasi jalan Ngawi-Caruban Kabupaten Madiun.
    "Saat melintasi jalan Ngawi-Caruban Kabupaten Madiun, tepatnya di Desa Simo Kecamatan Balerejo, polisi lalu menghentikan truk yang dimaksud. Setelah diperiksa, polisi menemukan 35 jerigen berisi arak siap kirim di dalam truk," kata dia seperti dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (25/12/2014).
    Miras tersebut, imbuh Kapolres, disita dari dua orang tersangka.
    Mereka adalah Sukarno, warga Kabupaten Ngawi yang merupakan pemilik, dan sopir truk Suyadi, warga Bojonegoro.
    “Penangkapan ini merupakan tindakan tegas Polres Madiun untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Madiun yang melanggar peraturan," ujar AKBP Denny.
    Selain mengamankan tersangka dan menyita 1.050 liter arak, polisi juga menyita satu unit truk bernomor polisi AA-1992-BE yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut.
    Menurut Kapolres, upaya penggagalan pengiriman tersebut diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pengiriman miras dari Ngawi menuju Blitar.
    Kedua tersangka dinilai melanggar tindak pidana ringan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 8 tahun 2006 tentang minuman beralkohol.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.