MIRAS ARAK : Di Sinilah Polres Madiun Menghentikan Supir Truk Pengangkut Arak

Polres Madiun berdasarkan laporan masyarakat berhasil menggagalkan pengiriman minumas keras (miras) jenis arak Jawa sebanyak 35 jeriken atau 1.050 liter.
Madiunpos.com, MADIUN—Kapolres Madiun AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, mengatakan miras jenis arak Jawa tersebut disita aparat ketika truk pengangkut barang haram tersebut melintasi jalan Ngawi-Caruban Kabupaten Madiun.
"Saat melintasi jalan Ngawi-Caruban Kabupaten Madiun, tepatnya di Desa Simo Kecamatan Balerejo, polisi lalu menghentikan truk yang dimaksud. Setelah diperiksa, polisi menemukan 35 jerigen berisi arak siap kirim di dalam truk," kata dia seperti dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (25/12/2014).
Kapolres melanjutkan, miras tersebut disita dari dua orang tersangka.
Mereka adalah Sukarno, warga Kabupaten Ngawi yang merupakan pemilik, dan sopir truk Suyadi, warga Bojonegoro.
“Penangkapan ini merupakan tindakan tegas Polres Madiun untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Madiun yang melanggar peraturan," ujar AKBP Denny.
Selain mengamankan tersangka dan menyita 1.050 liter arak, polisi juga menyita satu unit truk bernomor polisi AA-1992-BE yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut.
Menurut Kapolres, upaya penggagalan pengiriman tersebut diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pengiriman miras dari Ngawi menuju Blitar.
Kedua tersangka dinilai melanggar tindak pidana ringan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 8 tahun 2006 tentang minuman beralkohol.
Guna menekan peredaran minuman beralkohol, Kapolres Madiun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman keras.
Selain tidak baik untuk kesehatan, mengonsumsi arak juga bertentangan dengan hukum.
Editor : Aries Susanto
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Geger! Pria Tak Dikenal Todongkan Senpi saat Balap Liar di Ring Road Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.