Narkoba Magetan menjerat mantan Ketua Gerindra Magetan sehingga divonis lima tahun hukuman penjara.
Madiunpos.com, MAGETAN — Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Magetan tengah didakwa dalam kasus kepemilikan narkoba Haryono, 42, divonis hukuman pidana penjara lima tahun. Vonis itu lebih rendah dua tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis bagi mantan Ketua Gerindra Magetan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Boxgie Santoso di pengadilan negeri setempat, Selasa (24/11/2015). Dalam amar putusannya, Bxgie menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam kasus narkoba Magetan tersebut, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim tetap menggunakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Hal itu sesuai dengan peran terdakwa sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Meski pasal dakwaan yang digunakan dalam kasus narkoba Magetan sama, namun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Untuk itu, masing-masing terdakwa Haryono dan juga JPU, sama-sama mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut.
"Kami, tim JPU masih memilih pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa. Sebelumnya kami menuntut tujuh tahun penjara," ujar JPU kasus tersebut, Eko Wahyu.
Pasal Tak Tepat?
Sementara, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Awan Subagyo dalam sidang sebelumnya menolak pasal yang digunakan JPU. Awan menganggap Pasal 114 tidak tepat diterapkan karena peran kliennya bukan sebagai kurir, namun korban penyalahgunaan narkoba.
Seperti diketahui, Polres Magetan telah menangkap Haryono karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu pada Juli 2015 lalu. Waktu itu, Haryono masih aktif menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Magetan.
Saat ditangkap, Haryono bersama seorang oknum anggota TNI AU berinisial EE yang oleh polisi langsung diserahkan ke POM TNI AU untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan Haryono, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,52 gram yang disimpan terdakwa dalam bungkus rokok.
Haryono yang merupakan warga Desa Glodok, Kecamatan Karangrejo, Magetan tersebut, sempat mengelak jika dirinya sebagai pengguna narkoba. Ia berdalih, sabu-sabu yang dibawanya tersebut merupakan milik temannya yang merupakan anggota TNI AU.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.