Narkoba Nganjuk turut diedarkan perangkat Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).
Madiunpos.com, NGANJUK — Kedapatan mengedarkan sabu-sabu, Budi Purwanto, 40, perangkat Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Jatim (Jatim) diringkus Satreskoba Polres Nganjuk di tepi jalan, wilayah Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Nganjuk, Selasa (19/1/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com dari Bagian Humas Polres Nganjuk, diringkusnya salah seorang perangkat Desa Sengkut tersebut berawal saat Tim Opsnal Satreskoba Polres Nganjuk menggelar patroli undercover di wilayah Kecamatan Loceret.
Saat mobil patroli melaju pelan menyusuri jalur jalan di wilayah Desa Kwagean, petugas tiba-tiba menyaksikan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menghentikan langkah laki-laki yang sebelumnya pernah diselidiki tersebut.
"Orang tersebut tak lain adalah Budi Purwanto, oknum perangkat Desa Sengkut, Kecamatan Berbek. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan. Ternyata, dia kedapatan menyimpan 1 pocket [kantong] sabu seberat 0,28 gram yang disimpan di saku celana sebelah kiri dan sebuah ponsel," kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Wahab Nuryono.
Tunggu Pembeli
Wahab Nuryono menyampaikan petugas menyinyalir perangkat Desa Sengkut tersebut sedang menunggu seseorang yang akan membeli sabu-sabu. Hal itu, lanjut dia, bisa dibuktikan dari beberapa pesan singkat (SMS) yang masuk ke telepon genggam tersangka.
Wahab Nuryono menyesalkan calon pembeli barang haram yang juga telah dijadikan target operasi petugas tersebut keburu mematikan telepon pancingan. Dia menyebut oknum perangkat Desa Sengkut langsung digelandang bersama barang bukti ke Mapolres Nganjuk.
"Pelaku masih menjalani penyidikan untuk pengembangan kasus. Dia merupakan pemain lama yang sudah masuk target operasi,†jelas Wahab Nuryono.
Setelah tertangkap polisi, perangkat Desa Sengkut yang setiap harinya mengatur air untuk kebutuhan para petani tersebut harus merasakan pengapnya ruang tahanan Mapolres Nganjuk. Budi Purwanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.