Kategori: News

NARKOBA PONOROGO : Hendak Edarkan Sabu-Sabu, 2 Warga Madiun Digerebek Polisi

Narkoba Ponorogo, dua warga Madiun ditangkap polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Ponorogo dibekuk aparat Polres Ponorogo. Keduanya ditangkap saat bertransaski narkoba di rumah milik warga Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, Sabtu (11/3/2017).

Kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu adalah Cundoko Seno Prasetyo, 40, warga Jl. Musi No. 06, Kelurahan Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, dan Bambang Wahyudi, 41, warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun.

Kasubbag Humas Polres Ponogo, AKP Sudarmanto, menuturkan penangkapan kedua pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di wilayah Tambakbayan. Atas informasi itu, polisi kemudian menyelidiki dan memantau lokasi yang diinformasikan.

Ternyata benar ada aktivitas mencurigakan dari dua orang tersebut dan langsung digerebek. "Ternyata memang benar ada aktivitas penjualan narkoba di rumah milik Agus Supriadi di Kelurahan Tambakbayan tersebut," kata dia kepada Madiunpos.com, Kamis (16/3/2017).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,53 gram yang telah dikemas dalam plastik. Selain itu, polisi juga menyita timbangan dan beberapa handphone.

Sudarmanto memerinci dari pelaku Cundoko Seno Prasetyo, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone. Sedangkan dari tangan Bambang Wahyudi, polisi menyita satu plastik klip berisi 0,51 gram, tiga plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu seberat 0,35 gram, dua plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu 0,36 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,29 gram, satu plastik klip berisi 0,34 sabu-sabu, satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,37 gram, dan plastik berisi sabu-sabu seberat 1,25 gram.

"Kami juga menyita timbangan digital. Bambang Wahyudi kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,53 gram dan siap dijual," jelas dia.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.