Narkoba Ponorogo, dua warga Madiun ditangkap polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Ponorogo dibekuk aparat Polres Ponorogo. Keduanya ditangkap saat bertransaski narkoba di rumah milik warga Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, Sabtu (11/3/2017).
Kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu adalah Cundoko Seno Prasetyo, 40, warga Jl. Musi No. 06, Kelurahan Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, dan Bambang Wahyudi, 41, warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun.
Kasubbag Humas Polres Ponogo, AKP Sudarmanto, menuturkan penangkapan kedua pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di wilayah Tambakbayan. Atas informasi itu, polisi kemudian menyelidiki dan memantau lokasi yang diinformasikan.
Ternyata benar ada aktivitas mencurigakan dari dua orang tersebut dan langsung digerebek. "Ternyata memang benar ada aktivitas penjualan narkoba di rumah milik Agus Supriadi di Kelurahan Tambakbayan tersebut," kata dia kepada Madiunpos.com, Kamis (16/3/2017).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,53 gram yang telah dikemas dalam plastik. Selain itu, polisi juga menyita timbangan dan beberapa handphone.
Sudarmanto memerinci dari pelaku Cundoko Seno Prasetyo, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone. Sedangkan dari tangan Bambang Wahyudi, polisi menyita satu plastik klip berisi 0,51 gram, tiga plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu seberat 0,35 gram, dua plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu 0,36 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,29 gram, satu plastik klip berisi 0,34 sabu-sabu, satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,37 gram, dan plastik berisi sabu-sabu seberat 1,25 gram.
"Kami juga menyita timbangan digital. Bambang Wahyudi kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,53 gram dan siap dijual," jelas dia.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.