Kategori: News

NARKOBA PONOROGO : Hendak Edarkan Sabu-Sabu, 2 Warga Madiun Digerebek Polisi

Narkoba Ponorogo, dua warga Madiun ditangkap polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Ponorogo dibekuk aparat Polres Ponorogo. Keduanya ditangkap saat bertransaski narkoba di rumah milik warga Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, Sabtu (11/3/2017).

Kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu adalah Cundoko Seno Prasetyo, 40, warga Jl. Musi No. 06, Kelurahan Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, dan Bambang Wahyudi, 41, warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun.

Kasubbag Humas Polres Ponogo, AKP Sudarmanto, menuturkan penangkapan kedua pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di wilayah Tambakbayan. Atas informasi itu, polisi kemudian menyelidiki dan memantau lokasi yang diinformasikan.

Ternyata benar ada aktivitas mencurigakan dari dua orang tersebut dan langsung digerebek. "Ternyata memang benar ada aktivitas penjualan narkoba di rumah milik Agus Supriadi di Kelurahan Tambakbayan tersebut," kata dia kepada Madiunpos.com, Kamis (16/3/2017).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,53 gram yang telah dikemas dalam plastik. Selain itu, polisi juga menyita timbangan dan beberapa handphone.

Sudarmanto memerinci dari pelaku Cundoko Seno Prasetyo, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone. Sedangkan dari tangan Bambang Wahyudi, polisi menyita satu plastik klip berisi 0,51 gram, tiga plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu seberat 0,35 gram, dua plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu 0,36 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,29 gram, satu plastik klip berisi 0,34 sabu-sabu, satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,37 gram, dan plastik berisi sabu-sabu seberat 1,25 gram.

"Kami juga menyita timbangan digital. Bambang Wahyudi kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,53 gram dan siap dijual," jelas dia.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

7 jam ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

6 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.