Kategori: News

NARKOBA TULUNGAGUNG : Penggerebekan di Ngunut, Polisi Bekuk Pengedar dan Pengguna Narkoba

Narkoba Tulungagung ini terkait penggerebekan di Ngunut yang menangkap dua orang.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Dalam semalam, aparat Kepolisian Sektor Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggelar dua aksi penggerebekan di wilayah Kecamatan Ngunut.

Hasilnya, polisi membekuk dua orang yang diidentifikasi sebagai pengguna serta pengedar narkoba golongan satu. Mereka adalah Andri Wijaya, 37, dan Firmayanti, 37.

"Satu dari dua pelaku itu sekarang kami lakukan penahanan karena sudah lama menjadi target operasi petugas," kata Kapolsek Ngunut Kompol Supriyanto di Tulungagung, Kamis (7/4/2016).

Supriyanto menjelaskan Andri menjadi TO polisi karena diidentifikasi sebagai pengedar narkoba golongan satu, yakni jenis sabu-sabu dan ganja.

Sementara Firmayanti dibekuk saat mengonsumsi sabu menggunakan separangkat alat isap jenis bong di dalam kamar rumahnya di kawasan bekas kompleks lokalisasi Kaliwungu di Desa Kaliwungu, Ngunut.

"Tersangka Andri kami tangkap pada Selasa [5/4/2016] malam sekitar pukul 20.00 WIB, sementara Firmayanti dibekuk sekitar sembilan jam kemudian atau pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB, di kediamannya di wilayah Kaliwungu," papar dia.

Di rumah Firmayanti, kata Supriyanto, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu alat bong serta sisa sabu yang masih menempel pada pipet kaca. "Petugas hanya menemukan alat bong untuk mengisap sabu, selanjutnya digelandanglah pelaku ke kantor," kata dia.

Setelah menjalani pemeriksaan, baik Andri maupun Firmayanti menjalani serangkaian assesment di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil assesment, kata dia, diketahui Firmayanti mendapatkan barang dari Andri. Sementara Andri tidak bisa mengelak dan mengakui sabu yang ia jual diperoleh dari seorang pengedar di Sidoarjo.

"Firmayanti tidak dilakukan penahanan karena berdasarkan hasil assesment dia diketahui hanya sebagai pengguna. Ia hanya akan dirujuk untuk menjalani rehabilitasi. Tapi untuk tersangka Andri, kami lakukan penahanan," kata Supriyanto.

Dia menerangkan Andri dijerat dengan pasal 114 Subsider 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1)a UURI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

15 jam ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

7 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.