NARKOBA TULUNGAGUNG : Penggerebekan di Ngunut, Polisi Bekuk Pengedar dan Pengguna Narkoba

NARKOBA TULUNGAGUNG : Penggerebekan di Ngunut, Polisi Bekuk Pengedar dan Pengguna Narkoba Ilustrasi borgol

    Narkoba Tulungagung ini terkait penggerebekan di Ngunut yang menangkap dua orang.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Dalam semalam, aparat Kepolisian Sektor Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggelar dua aksi penggerebekan di wilayah Kecamatan Ngunut.

    Hasilnya, polisi membekuk dua orang yang diidentifikasi sebagai pengguna serta pengedar narkoba golongan satu. Mereka adalah Andri Wijaya, 37, dan Firmayanti, 37.

    "Satu dari dua pelaku itu sekarang kami lakukan penahanan karena sudah lama menjadi target operasi petugas," kata Kapolsek Ngunut Kompol Supriyanto di Tulungagung, Kamis (7/4/2016).

    Supriyanto menjelaskan Andri menjadi TO polisi karena diidentifikasi sebagai pengedar narkoba golongan satu, yakni jenis sabu-sabu dan ganja.

    Sementara Firmayanti dibekuk saat mengonsumsi sabu menggunakan separangkat alat isap jenis bong di dalam kamar rumahnya di kawasan bekas kompleks lokalisasi Kaliwungu di Desa Kaliwungu, Ngunut.

    "Tersangka Andri kami tangkap pada Selasa [5/4/2016] malam sekitar pukul 20.00 WIB, sementara Firmayanti dibekuk sekitar sembilan jam kemudian atau pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB, di kediamannya di wilayah Kaliwungu," papar dia.

    Di rumah Firmayanti, kata Supriyanto, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu alat bong serta sisa sabu yang masih menempel pada pipet kaca. "Petugas hanya menemukan alat bong untuk mengisap sabu, selanjutnya digelandanglah pelaku ke kantor," kata dia.

    Setelah menjalani pemeriksaan, baik Andri maupun Firmayanti menjalani serangkaian assesment di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung.

    Dari hasil assesment, kata dia, diketahui Firmayanti mendapatkan barang dari Andri. Sementara Andri tidak bisa mengelak dan mengakui sabu yang ia jual diperoleh dari seorang pengedar di Sidoarjo.

    "Firmayanti tidak dilakukan penahanan karena berdasarkan hasil assesment dia diketahui hanya sebagai pengguna. Ia hanya akan dirujuk untuk menjalani rehabilitasi. Tapi untuk tersangka Andri, kami lakukan penahanan," kata Supriyanto.

    Dia menerangkan Andri dijerat dengan pasal 114 Subsider 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1)a UURI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.