Kategori: News

NASIB TKI : Tak Kunjung Berangkatkan TKI ke Jepang, Warga Madiun Dibekuk Polisi

Nasib TKI asal Madiun dianggap polisi memprihatinkan, penyalurnya pun ditangkap.

Solopos.com, MADIUN — Aparat Polresta Madiun, Jawa Timur menangkap seorang warga Madiun yang dituduh menipu calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan menjanjikan kerja di Jepang. Penyalur abal-abal calon TKI itu ditaksir menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.

Paur Humas Polresta Madiun Ipda Sugeng Hariyadi, Rabu (24/6/2015), mengatakan tersangka calo abal-abal TKI itu adalah Yuda Kurniawan, 38, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. "Tersangka ditangkap polisi di [tempat] indekosnya yang berada di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun," kata Ipda Sugeng.

Menurut dia, penangkapan tersangka menyusul adanya laporan dari korban atas nama Andi Risky Wicaksono, 21, warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Korban dijanjikan menjadi TKI dengan negara tujuan Jepang dengan membayar uang muka Rp21 juta.

"Awalnya korban percaya karena sempat diajak ke Jakarta hingga Lembang untuk mengurus itu. Terakhir, korban dijanjikan akan diberangkatkan pada tanggal 30 Mei lalu. Namun, hingga kini tidak juga diberangkatkan," kata Sugeng.

Merasa ditipu, korban lalu melaporkan ulah tersangka ke polisi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti kuitansi pemberangkatan ke Jepang, buku tabungan tersangka, serta selembar bukti setoran dari bank untuk pembelian seragam.

Agen Penyalur Resmi
Kepada polisi, tersangka mengaku sebagai agen yang mencarikan calon TKI di daerah untuk disalurkan melalui PT Nugraha Jaya Mandiri di Jakarta. Profesi sebagai agen tersebut baru dikerjakannya selama empat bulan terakhir.

"Saya baru beroperasi empat bulan ini. Selain itu, baru Andi ini yang hendak saya berangkatkan. Saya juga sudah bilang tunggu sampai 12 Juli lalu berangkat, ternyata saya dilaporkan ke polisi duluan," kata tersangka Yuda kepada petugas.

Polisi menduga telah banyak calon TKI lain yang menjadi korban tersangka. Apalagi, uang setoran korban sudah dihabiskan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kendati dilaporkan Kantor Berita Antara sebagai calo jahat, Yuda Kurniawan dinyatakan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal penipuan itu adalah paling lama empat tahun penjara.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.