Manekin pocong yang dicuri di Alun-alun Lamongan. (detik.com)
Madiunpos.com, LAMONGAN -- Polisi menangkap empat pelaku pencurian manekin pocong di Alun-alun Lamongan. Dua dari empat pelaku pencurian tersebut masih anak-anak.
Informasi yang dihimpun, dua pelaku dewasa bernama Budi, 44, warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi dan Alif, 24, warga Jl. Andansari, Kecamatan Lamongan. Sementara dua pelaku yang masih di bawah umur mengaku meniru perbuatan pelaku dewasa.
“Ya, empat pelaku berhasil kami amankan. Dua di antaranta masih di bawah umur,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat konferensi pers di mapolres setempat, Sabtu (10/7/2021).
Wali Kota Madiun dan Istrinya Sembuh dari Covid-19, Ini yang Dirasakan
Miko menuturkan tersangka Budi merupakan pelaku pertama yang mencuri manekin pocong di alun-alun. Sebenarnyam manekin pocong dijadikan sebagai media informasi pada masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Saat itu, Budi berangkat bersama Alif dengan berboncengan sepeda motor menuju alun-alun.
“Begitu turun dari sepeda motor, yang bersangkutan langsung mencomot pocong tersebut dan dibopong menuju sepeda di mana Alif menunggu di badan jalan,” kata Miko yang dikutip dari detik.com.
Budi mencuri manekin pocong itu dengan tujuan untuk menakut-nakuti temannya yang bernama Adit. Manekin pocong itu kemudian dibawa Budi pulanh. Namun, belum sampai niatan untuk menakut-nakuti temannya kesampaian, aksi pencurian itu keburu viral di media sosial.
Pemkab Ponorogo Gencarkan Vaksinasi Covid-19 ke Desa-Desa
“Karena takut, yang bersangkutan kemudian mengembalikan manekin pocong tersebut ke alun-alun. Namun, sampai kini pocong yang dikembalikan ke alun-alun tersebut tidak ditemukan,” jelasnya.
Aksi pencurian mankein pocong yang dilakukan Budi dan Alif di alun-alun ternyata diikuti oleh dua pelaku lain yang masih di bawah umum. Mereka berboncengan mengambil dan membawa pocong tersebut ke rumah dan menaruhnya di talang air.
“Dua pelaku yang masih di bawah umur ini ternyata juga mengikuti perkembangan medsos dan berniat mengembalikan pocong ke tempat semula dan berhasil diamankan saat mereka mau mengembalikan pocong itu,” kata Miko.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, mengatakan keempat pelaku ini harus menanggung akibatnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pohaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap semua pelaku.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.