Kategori: News

Ojek Online Tak Boleh Ambil Penumpang di Terminal Seloaji Ponorogo, Kecuali

Madiunpos.com, PONOROGO -- Pengemudi ojek online di Ponorogo dilarang melayani penumpang di Terminal Seloaji, Ponorogo. Pengemudi ojek online diperbolehkan mengambil penumpang di luar terminal dengan radius sekitar 500 meter dari pintu terminal.

Hal itu sudah menjadi kesepakatan antara pengemudi ojek online dengan pengemudi ojek pangkalan yang difasilitasi pemerintah daerah setempat, Jumat (24/5/2019) di aula Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo.

Kesepakatan ini supaya tidak terjadi gesekan antarpengemudi ojek baik online maupun konvensional, terutama pada saat musim mudik Lebaran 2019. Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Guridno Hesti Wibowo mengatakan dalam kesepakatan ini yang diatur salah satunya soal zona atau kawasan yang tidak boleh dimasuki transportasi online untuk menjemput penumpang.

Para pengemudi online dilarang mengambil penumpang dari radius 500 meter dari pintu keluar penurunan penumpang Terminal Seloaji. Titik terdekat penjemputan ojek online juga telah ditentukan.

Di sebelah utara adalah area jalan yang telah di hotmix semen, di selatan adalah di depan agen Lorena Ponorogo, sebelah barat di area simpang tiga Cakruk, dan di bagian timur adalah masjid timur terminal.

"Mereka akan siap melayani para pemudik dari Terminal Seloaji atau titik-titik penurunan penumpang lainnya menuju berbagai desa di Ponorogo," kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari siaran pers, Minggu (26/5/2019).

Guridno menuturkan sebenarnya tahun lalu sudah ada kesepakatan tersebut. Tetapi aturan itu belum tertulis. Ternyata masih banyak pelanggaran. Untuk itu, perlu ada kesepakatan lagi supaya lebih tertib dan tidak ada gesekan-gesekan berebut penumpang.

Sampai saat ini tercatat di Ponorogo ada sekitar 140 unit angkudes, 200 unit taksi online, dan sekita 800 pengemudi ojek online.

"Kesepakatan kali ini dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis antara pihak-pihak terkait. Kesepakatan tertulis ini penting agar menjadi dokumen yang bisa dipatuhi oleh kedua belah penyelenggara angkutan umum. Kalau masing-masing pihak melanggar kesepakatan ini akan dikenai sejumlah denda," jelasnya.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

2 hari ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

1 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

1 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

1 minggu ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.