Pakaian impor di Nusantara membanjir karena banyak digemari masyarakat. Namun, ada pakaian impor yang dilarang pemerintah untuk dijual karena berbakteri . Pakaian jenis apakah itu?
Madiunpos.com, JEMBER – Banyaknya pakaian impor yang membanjir di Nusantara membuat pemerintah membuat kebijakan ekstra ketat. Salah satunya melarang peredaran pakaian impor jenis second atau bekas karena mengandung virus dan bakteri.
"Kami dukung larangan Kementerian Perdagangan untuk tidak menggunakan pakaian impor bekas karena mengandung virus dan bakteri," kata Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jember Rendra Wirawan, Selasa (10/2/2015).
Menurut dia, selain alasan virus dan bakteri, impor pakaian bekas dari luar negeri juga dapat mematikan bisnis tekstil lokal yang selama ini meredup. Atas dasar itulah, Himpi mendukung pelarangan pakaian impor bekas demi menghidupkan kembali pengusaha tekstil.
"Dari sisi ekonomi, pakaian impor bekas tersebut dapat mematikan bisnis tekstil lokal di masing-masing daerah karena harganya yang relatif murah," tuturnya.
Ia tak menampik harga yang ditawarkan pedagang baju impor bekas kepada konsumen sangat murah. Akibatnya, banyak warga yang memilih membeli baju impor bekas yang ilegal tersebut, dibandingkan baju lokal yang dibuat oleh pengusaha tekstil di daerah.
"Mudah-mudahan kebijakan larangan pakaian impor bekas dapat meningkatkan kreatifitas dan pendapatan para pengusaha muda yang bergerak di bidang tekstil di Jember," ucap mantan anggota DPRD Jember itu.
Rendra berharap ada tindak lanjut dan ketegasan pemerintah terkait dengan kebijakan larangan pakaian impor bekas tersebut, sehingga bisa meningkatkan gairah para pengusha tekstil di daerah untuk meningkatkan produksinya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pakaian impor bekas mengandung bakteri dan jamur, setelah dilakukan uji laboratorium dengan parameter mikro biologi terhadap pakaian impor bekas yang diperjualbelikan.
Kemendag juga menyatakan semua pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri tersebut merupakan barang ilegal karena impor hanya boleh dilakukan untuk barang baru saja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Sementara untuk pakaian bekas, Kemendag telah melarang importasinya melalui Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
This website uses cookies.