Ilustrasi kasus pencabulan santri oleh guru ngaji di Lumajang. (Antara)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang warga Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, berinisial DW, ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo. Pria berusia 63 tahun itu ditangkap polisi karena mencabuli dua anak kandungnya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, DW melakukan aksi bejat tersebut sudah delapan tahun terakhir.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, mengatakan aksi bejat tersangka terbongkar setelah sang istri melaporkannya ke Polres. Sang istri mengaku sudah tidak tahan dengan tindakan bejat yang dilakukan suaminya itu.
"Dari laporan ibu kandung atau istri tersangka. Kamu menangkap DW di rumahnya di Kecamatan Ngebel," kata dia, Kamis (2/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan, kata Jeifson, tersangka kerap menonton film porno di handphonenya. Untuk modus operandi yang dilakukan saat mencabuli anaknya, yaitu dengan mengancam korban dan mengiming-imingi sejumlah uang. Aksi bejat itu dilakukan tersangka saat istrinya sedang bekerja di ladang.
"Jadi, tersangka melakukan aksi bejatnya itu saat korban tertidur. Sedangkan sang ibu sedang bekerja. Tersangka juga melakukan ancaman-ancaman," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.