Parah! Pria Lansia di Ponorogo Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Seorang warga Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, berinisial DW, ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo.

Parah! Pria Lansia di Ponorogo Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 8 Tahun Ilustrasi kasus pencabulan santri oleh guru ngaji di Lumajang. (Antara)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang warga Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, berinisial DW, ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo. Pria berusia 63 tahun itu ditangkap polisi karena mencabuli dua anak kandungnya sendiri.

    Dari hasil pemeriksaan, DW melakukan aksi bejat tersebut sudah delapan tahun terakhir.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, mengatakan aksi bejat tersangka terbongkar setelah sang istri melaporkannya ke Polres. Sang istri mengaku sudah tidak tahan dengan tindakan bejat yang dilakukan suaminya itu.

    "Dari laporan ibu kandung atau istri tersangka. Kamu menangkap DW di rumahnya di Kecamatan Ngebel," kata dia, Kamis (2/12/2021).

    Dari hasil pemeriksaan, kata Jeifson, tersangka kerap menonton film porno di handphonenya. Untuk modus operandi yang dilakukan saat mencabuli anaknya, yaitu dengan mengancam korban dan mengiming-imingi sejumlah uang. Aksi bejat itu dilakukan tersangka saat istrinya sedang bekerja di ladang.

    "Jadi, tersangka melakukan aksi bejatnya itu saat korban tertidur. Sedangkan sang ibu sedang bekerja. Tersangka juga melakukan ancaman-ancaman," jelasnya.

    Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.