Parkir di Madiun dinilai para juru parkir setempat terlalu murah. Bagaimana menurut Anda?
Madiunpos.com, MADIUN — Tarif parkir di tepi jalan umum Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No. 25/2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Sejumlah juru parkir (jukir) mengeluh dengan kebijakan tersebut karena mengangapnya terlalu murah.
“Tarif parkir di Kota Madiun terlalu murah. Masak iya parkir sepeda motor tetap mau Rp500/kendaraan? Kayaknya tidak ada daerah selain Kota Madiun yang menerapkan besaran tarif parkir terlalu murah [seperti itu],†kata salah seorang juru parkir di Jl. Panglima Sudirman, Kota Madiun, Yitno, kepada Madiunpos.com, Selasa (1/9/2015).
Sebagai informasi, besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan Perda Kota Madiun No. 25/2011, adalah:
A. Truk gandeng, trailer, bus besar, dan sejenisnya dikenai tarif parkir Rp5.000/kendaraan.
B. Truk, bus sedang/kecil, dan sejenisnya ditarik tarif parkir Rp2.500/kendaraan.
C. Sedan, pick up, dan sejenisnya dikenai tarif parkir Rp1.000/ kendaraan.
D. Sepeda motor roda tiga dikenai tarif parkir Rp750/kendaraan
E. Sepeda motor dikenai tarif parkir Rp500/kendaraan.
F. Sepeda dikenai tarif parkir Rp300/kendaraan.
Menurut Yitno, juru parkir tidak boleh menarik retribusi lebih dari ketentuan Perda Kota Madiun No.25/2011 itu. Menurut dia, kenaikkan besaran tarif parkir diperlukan karena berpengaruh terhadap penghasilan jukir.
Yitno menyampaikan penghasilan jukir merupakan sebagian uang yang diperoleh dari bagi hasil dengan pemerintah terhadap pemasukan pengelolaan parkir. “Kami akan jujur mengelola parkir. Tidak menarik uang lebih dari jumlah yang telah ditentukan. Maka dari itu, kami meminta dengan baik permohonan kenaikkan tarif parkir di Madiun,†ujar Suyirno.
Dimintai tanggapan, petugas Dinas Perhubungan Kota Madiun, Yuli, mengatakan sementara waktu jukir menarik tarif parkir sesuai dengan ketentuan. Dia tidak bisa memastikan perubahan tarif parkir karena bukan menjadi kewenangannya, melainkan atas dasar kebijakan pimpinan daerah.
Sementara itu, warga Kecamatan Jiwan yang dijumpai Madiunpos.com di Jl. Setio Budi, Kota Madiun, Almufid, 46, menilai besaran tarif parkir di Kota Madiun perlu dinaikkan asal tidak melampai batas. “Tidak masalah kalau tarif parkir naik. Misalnya, sepeda motor bisa Rp1.000 per kendaraan. Setahu saya retribusi itu masuk PAD [pendapatan asli daerah] kan? Masak beli motor bisa, bayar parkir Rp1.000 berat?†ujar Almufid.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.