PARKIR MADIUN : Jukir di Madiun Protes Tarif Parkir Murah

PARKIR MADIUN : Jukir di Madiun Protes Tarif Parkir Murah Aparat Dinas Perhubungan Kota Madiun, Selasa (1/9/2015), melakukan pembinaan terhadap para juru parkir. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

    Parkir di Madiun dinilai para juru parkir setempat terlalu murah. Bagaimana menurut Anda?

    Madiunpos.com, MADIUN — Tarif parkir di tepi jalan umum Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No. 25/2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Sejumlah juru parkir (jukir) mengeluh dengan kebijakan tersebut karena mengangapnya terlalu murah.

    “Tarif parkir di Kota Madiun terlalu murah. Masak iya parkir sepeda motor tetap mau Rp500/kendaraan? Kayaknya tidak ada daerah selain Kota Madiun yang menerapkan besaran tarif parkir terlalu murah [seperti itu],” kata salah seorang juru parkir di Jl. Panglima Sudirman, Kota Madiun, Yitno, kepada Madiunpos.com, Selasa (1/9/2015).

    Sebagai informasi, besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan Perda Kota Madiun No. 25/2011, adalah:
    A. Truk gandeng, trailer, bus besar, dan sejenisnya dikenai tarif parkir Rp5.000/kendaraan.
    B. Truk, bus sedang/kecil, dan sejenisnya ditarik tarif parkir Rp2.500/kendaraan.
    C. Sedan, pick up, dan sejenisnya dikenai tarif parkir Rp1.000/ kendaraan.
    D. Sepeda motor roda tiga dikenai tarif parkir Rp750/kendaraan
    E. Sepeda motor dikenai tarif parkir Rp500/kendaraan.
    F. Sepeda dikenai tarif parkir Rp300/kendaraan.

    Menurut Yitno, juru parkir tidak boleh menarik retribusi lebih dari ketentuan Perda Kota Madiun No.25/2011 itu. Menurut dia, kenaikkan besaran tarif parkir diperlukan karena berpengaruh terhadap penghasilan jukir.

    Yitno menyampaikan penghasilan jukir merupakan sebagian uang yang diperoleh dari bagi hasil dengan pemerintah terhadap pemasukan pengelolaan parkir. “Kami akan jujur mengelola parkir. Tidak menarik uang lebih dari jumlah yang telah ditentukan. Maka dari itu, kami meminta dengan baik permohonan kenaikkan tarif parkir di Madiun,” ujar Suyirno.

    Dimintai tanggapan, petugas Dinas Perhubungan Kota Madiun, Yuli, mengatakan sementara waktu jukir menarik tarif parkir sesuai dengan ketentuan. Dia tidak bisa memastikan perubahan tarif parkir karena bukan menjadi kewenangannya, melainkan atas dasar kebijakan pimpinan daerah.

    Sementara itu, warga Kecamatan Jiwan yang dijumpai Madiunpos.com di Jl. Setio Budi, Kota Madiun, Almufid, 46, menilai besaran tarif parkir di Kota Madiun perlu dinaikkan asal tidak melampai batas. “Tidak masalah kalau tarif parkir naik. Misalnya, sepeda motor bisa Rp1.000 per kendaraan. Setahu saya retribusi itu masuk PAD [pendapatan asli daerah] kan? Masak beli motor bisa, bayar parkir Rp1.000 berat?” ujar Almufid.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.