Kategori: News

PASAR TRADISIONAL PONOROGO : Pedagang Pasar Songgolangit Dilarang Berjualan di Trotoar dan Selasar

Pasar tradisional Ponorogo yakni Pasar Songgolangit ditertibkan Pemkab Ponorogo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo melarang pedagang Pasar Songgolangit berjualan di trotoar dan selasar yang ada di pasar itu. Pelarangan ini sebagai upaya untuk menata pasar tradisonal terbesar di Kota Reog supaya lebih tertata rapi dan indah.

Anggota staf pengelola Pasar Songgolangit Ponorogo, Budi Susanto, mengatakan larangan berjualan di selasar dan trotoar pasar telah diberlakukan sejak beberapa pekan lalu. Peraturan itu berdasarkan Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 5 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Budi saat ditemui Madiunpos.com di Pasar Songgolangit, Rabu (4/5/2016), menyampaikan dalam peraturan itu seluruh pedagang dilarang berjualan dan menaruh barang dagangannya di trotoar dan selasar pasar karena dianggap mengganggu pengunjung dan pembeli.

Selain itu, banyaknya pedagang yang berjualan dan menaruh dagangan di trotoar juga membuat pasar tidak indah dan semrawut.

“Sebelum ada peraturan ini, penjual itu seenaknya menaruh dagangannya di trotoar dan selasar, sehingga jalan untuk pengunjung semakin sempit karena badan jalan penuh dengan barang dagangan. Bahkan seringkali pengunjung harus antre saat berjalan,” jelas dia.

Budi menyampaikan setelah ada peraturan ini, jalan bagi pengunjung lebih luas dan penjual juga tidak menaruh dagangannya di badan jalan dan trotoar. Selain itu, menurutnya pasar juga terlihat lebih rapi dan indah.

Sebenarnya, peraturan ini merupakan perintah dari Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni yang ingin melihat fasilitas umum lebih tertib dan rapi. Penertiban tidak hanya dilakukan di Pasar Songgolangit, tetapi juga di sejumlah ruang publik seperti alun-alun.

Dia menjelaskan sebelum peraturan itu diberlakukan, seluruh pedagang telah mendapatkan sosialisasi mengenai aturan ini.

“Sejak ada aturan tersebut, kami juga secara berkala melakukan pemantauan di lapangan, ketika ada yang menaruh dagangan dan berjualan di selasar dan trotoar langsung dikasih peringatan,” kata Budi.

Seorang pedagang di Pasar Songgolangit, Menik, mengatakan sebenarnya peraturan tersebut tidak perlu diberlakukan, karena pedagang merasa kesulitan dalam memasarkan produknya.

Dia menyampaikan setelah ada peraturan itu, seluruh dagangan yang biasanya diletakkan di depan kios dimasukkan ke dalam. Padahal, dikeluarkannya barang dagangan itu sebagai bentuk promosi kepada pembeli.

“Ini kan pasar tradisional jadi tidak perlu rapi-rapi segala, kecuali ini pasar modern itu perlu menjaga kerapian. Saya jadi kesulitan dalam berjualan karena seluruh barang tidak boleh diletakkan di luar kios,” ujar dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.