Kadishub Jatim Nyono. (Faiq Azmi/detikcom)
Madiunpos.com, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim) memastikan mudik aglomerasi dilarang, termasuk di wilayah Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).
"Sudah jelas mudik lokal termasuk mudik di wilayah aglomerasi dilarang," ujar Kadishub Jatim, Nyono, kepada detikcom, Senin (26/4/2021).
Nyono menegaskan larangan mudik lokal atau di wilayah aglomerasi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Satgas Corona: Tiap Jam, 4 Orang Indonesia Meninggal karena Covid-19
Menurut Nyono, pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan hanya untuk kepentingan mendesak dan non mudik. Peraturan ini sendiri berlaku mulai 6 Mei-17 Mei. "Sudah jelas mudik lokal dilarang," imbuhnya.
Dia menambahkan untuk wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan perjalanan mendesak. Di antaranya urusan pekerjaan atau menjenguk keluarga sakit.
"Untuk para pekerja tetap disiapkan saja surat keterangan dari perusahaan untuk jaga-jaga bila ada pemeriksaan acak di jalan," pungkas Nyono.
Baca Juga: Awas, Mulai 6 Mei Semua Kendaraan Masuk Jatim akan Diputar Balik
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.