Kategori: News

Pejabat PDAM Jadi Tersangka Korupsi Honor THL, Ini Komentar Wali Kota Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun, Sandi Kurnaryanto (SK), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat. Pejabat perusahaan pelat merah itu jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi honor tenaga harian lepas.

Mengenai penetapan tersangka itu, Wali Kota Madiun, Maidi, mendukung proses hukum yang sedang dijalani SK. Dia meminta kepada seluruh pegawai pemerintah maupun BUMD supaya bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Dia menyampaikan sudah tiga kali melakukan pembinaan terhadap para pegawai PDAM setelah kasus korupsi terbongkar. Tujuannya supaya para pegawai bekerja sesuai aturan.

Korupsi Honor Tenaga Harian Lepas, Pejabat PDAM Kota Madiun Ditetapkan Tersangka

“Kita bekerja ini komandannya aturan. Jangan lepas dari aturan. Aturan ini yang dijalankan,” tegas dia, Selasa (7/12/2021).

Maidi berharap kinerja PDAM ke depan menjadi lebih baik. Untuk itu, pihaknya meninjau kembali tugas pokok dan aturannya seperti apa.

“Nanti akan kita cek lagi sistem kerja tenaga upahan ini seperti apa. Kita ini butuh tenaga upahan,” kata Maidi.

Wali kota merasa kasihan kepada para tenaga harian lepas yang uang honornya dipotong oleh tersangka. Menurutnya, para pekerja harian itu bekerja keras untuk membantu jalannya pemerintah daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari, Sandi Kurnaryanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi honor tenaga harian lepas.

Tekan Emisi, 2 BUMN Ini Kembangkan Kendaraan Tambang Berbasis Listrik

Diduga Sandi Kurnaryanto menyunat honor tenaga harian lepas (THL) pada Sub Bagian Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemkot Madiun itu. Tersangka mengkorupsi honor THL untuk tahun anggaran 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021.

Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.

“Dari hasil pemeriksaan 32 orang saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya tim penyidik pada Senin [6/12/2021] menetapkan tersangka yaitu SK selaku Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM periode 2015-2021,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.