Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magetan. (dpmptsp.magetan.go.id)
Madiunpos.com, MAGETAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, akan kembali membuka Mal Pelayanan Publik per Senin (29/6/2020). Pembukaan Mal Pelayanan Publik ini sejalan dengan berubahnya status Magetan dari zona merah Covid-19 menjadi zona kuning.
Dalam rapat persiapan pembukaan kembali Mal Pelayanan Publik, Selasa (23/6/2020), Bupati Magetan, Suprawoto, mengatakan pelayanan publik bisa dibuka kembali bagi daerah yang masuk zona kuning. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin.
"Krisis kesehatan saat ini jangan sampai mempengaruhi krisis ekonomi secara signifikan. Dengan taat disiplin melaksanakan protokol kesehatan, kita tidak akan tertular maupun menularkan," ujarnya Suprawoto dalam situs resmi Pemkab Magetan.
Uji Coba New Normal, Destinasi Wisata Telaga Sarangan Dibuka Lagi
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), S Condrowati, mengatakan Mal Pelayanan Publik diluncurkan pada 15 Januari 2020 lalu. Namun karena pandemi Covid-19, Mal Pelayanan Publik ditutup sementara untuk menghindari penularan virus corona.
Terkait persiapan pembukaan kembali Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP telah menyiapkan prosedur operasi standar pelayanan era new normal. "Dibukanya kembali pelayanan di Mal Pelayanan Publik karena melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Magetan yang semakin menurun," ujarnya.
Sebagai informasi, Mal Pelayanan Publik (MPP) Magetan berada di lantai II Pasar Baru Magetan. Di sini, masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan, urusan keimigrasian, urusan pertanahan, dan ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, perizinan usaha, urusan pajak, perpanjangan pajak kendaraan bermotor, pengurusan pajak dan retribusi daerah.
Wisata Telaga Sarangan Magetan dibuka kembali 22 Juni
Di Mal Pelayanan Publik ini juga tersedia layanan dari BUMD dan BUMN diantaranya, PDAM, PLN dan Telkom. Layanan transaksi keuangan pun bisa dilakukan dengan adanya beberapa bank yang tergabung di antaranya Bank Jatim, BRI dan BPRS Magetan.
Dengan adanya beberapa pelayanan di satu tempat diharapakan dapat memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
1. Wajib memakai masker bagi pengunjung dan petugas.
2. Pengukuran suhu tubuh dengan Thermogun.
3. Disediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air.
4. Disediakan handsanitizer.
5. Diberlakukan pembatasan pengunjung.
6. Petugas dilengkapi APD seperti masker, sarung tangan, Faceshield
7. Tempat pelayanan dilengkapi kaca pelindung.
8. Diberlakukan Physical distancing
9. Dilakukan penyemprotan dan pembersihan setiap hari.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
This website uses cookies.