Kategori: News

Pelaku Perusakan Lingkungan di Madiun Divonis 10 Bulan Penjara

Madiunpos.com, MADIUN -- Pelaku perusakan lingkungan di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Agus Suyanto, divonis hukuman sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (22/9/2020).

Setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, terpidana kemudian dibawa ke LP Kelas I Madiun.

Proses persidangan kasus perusakan lingkungan ini dilakukan secara virtual. Agus dinilai oleh hakim telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider lima bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Bunga Meluni Hapsari saat membacakan putusan.

Bunga menyampaikan dari keterangan saksi ahli pada persidangan sebelumnya dijelaskan bawa aktivitas penggalian lahan yang akan digunakan untuk tempat wisata Watu Dakor Resort dapat dikategorikan sebagai usaha pertambangan. Tetapi, aktivitas pertambangan itu tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Atas vonis tersebut, terdakwa menerima putusan dari majelis hakim itu. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum dari Kejari Mejayam masih memilih pikir-pikir atas putusan hakim itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tambang galian C ilegal yang berkedok pembangunan kolam pemancingan ikan di Watu Dakon Resort di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun ditutup paksa oleh Pemkab Madiun, Senin (8/4/2019).

Penutupan tambang galian C ini dilakukan karena diduga melanggar perizinan dan merusak lingkungan hidup. Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun kemudian menutup area pertambangan ini dengan memasang papan yang berisi tempat usaha galian tersebut ditutup.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.