Pelaku Perusakan Lingkungan di Madiun Divonis 10 Bulan Penjara
Pelaku perusakan lingkungan di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Agus Suyanto, divonis hukuman sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (22/9/2020).
Madiunpos.com, MADIUN -- Pelaku perusakan lingkungan di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Agus Suyanto, divonis hukuman sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (22/9/2020).
Setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, terpidana kemudian dibawa ke LP Kelas I Madiun.
Proses persidangan kasus perusakan lingkungan ini dilakukan secara virtual. Agus dinilai oleh hakim telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider lima bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Bunga Meluni Hapsari saat membacakan putusan.
Bunga menyampaikan dari keterangan saksi ahli pada persidangan sebelumnya dijelaskan bawa aktivitas penggalian lahan yang akan digunakan untuk tempat wisata Watu Dakor Resort dapat dikategorikan sebagai usaha pertambangan. Tetapi, aktivitas pertambangan itu tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Atas vonis tersebut, terdakwa menerima putusan dari majelis hakim itu. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum dari Kejari Mejayam masih memilih pikir-pikir atas putusan hakim itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, tambang galian C ilegal yang berkedok pembangunan kolam pemancingan ikan di Watu Dakon Resort di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun ditutup paksa oleh Pemkab Madiun, Senin (8/4/2019).
Penutupan tambang galian C ini dilakukan karena diduga melanggar perizinan dan merusak lingkungan hidup. Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun kemudian menutup area pertambangan ini dengan memasang papan yang berisi tempat usaha galian tersebut ditutup.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.