Kategori: News

Pelanggar Prokes di Gresik Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp100.000

Madiunpos.com, SURABAYA - Seorang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Gresik memilih dihukum penjara, ketimbang harus membayar denda. Hukuman ini dipilih karena pelanggar prokes tersebut tidak punya uang.

Pelaksana Humas PN Gresik, Herdyanto Sutantyo, mengatakan pelanggar tersebut terjaring Operasi Yustisi karena tidak menggunakan masker. "Saat itu memang ada pelanggaran protokol kesehatan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik. Mereka datang, yang sudah terjaring sebelumnya," ungkap Herdy saat dihubungi di Surabaya, Kamis (1/10/2020).

"Ketika itu yang bersangkutan, lupa saya namanya, memang dia didenda. Namun denda itu dalam hukum tindak pidana ringan, jika denda tidak dibayar maka diganti denda kurungan," imbuhnya.

Bukan PAN Reformasi, Ini Nama Partai Baru Bikinan Amien Rais

Pelanggar tersebut, lanjut Herdy, mengaku tidak memiliki uang karena sudah lama tidak bekerja. Herdy menyebut pelanggar itu biasanya bekerja sebagai kuli bangunan, namun di masa pandemi ini, tidak ada panggilan bekerja.

"Nah saat itu dia minta keringanan denda dan kita samakan dendanya. Waktu itu dia tidak membawa uang dan memilih kurungan penjara selama tiga hari. Alasannya waktu itu dia memang tidak bekerja. Waktu itu dendanya Rp100.000, itu pelanggarnya tidak bekerja, hanya kuli bangunan," lanjutnya.

 

Bantu Bayar Denda

Tak hanya itu, dari informasi yang beredar, ada seorang panitera atau pegawai di PN Gresik yang membantu membayarkan denda pria tersebut. Herdy pun membenarkan informasi ini. Namun, hal ini dengan syarat sang pelanggar tak lagi mengulangi kembali perbuatannya.

Jemput Pasien Positif, Satgas Covid-19 di Surabaya Dilumuri Kotoran

"Setelah proses persidangan selesai, di luar proses persidangan, pada pembayaran denda itu memang ada salah satu panitera yang membantu meringankan dendanya dengan catatan orang itu jangan mengulangi perbuatannya lagi, tetap mematuhi prokes," ujar Herdy.

"Panitera membayarkan denda dengan harapan jangan mengulangi perbuatannya lagi. Karena kan tujuan ini keselamatan adalah hukum yang tertinggi. Untuk lokasi tertangkapnya saya lupa pastinya di mana. Ada banyak sekali yang disidang karena setiap Polsek melimpahkan berkasnya ke PN," pungkas Herdy.

Beredar Isu RS Manipulasi Data Kematian Pasien Covid-19, Moeldoko: Jangan Nakal!

 

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

24 jam ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

7 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.