Kategori: News

Pelanggar Prokes di Gresik Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp100.000

Madiunpos.com, SURABAYA - Seorang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Gresik memilih dihukum penjara, ketimbang harus membayar denda. Hukuman ini dipilih karena pelanggar prokes tersebut tidak punya uang.

Pelaksana Humas PN Gresik, Herdyanto Sutantyo, mengatakan pelanggar tersebut terjaring Operasi Yustisi karena tidak menggunakan masker. "Saat itu memang ada pelanggaran protokol kesehatan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik. Mereka datang, yang sudah terjaring sebelumnya," ungkap Herdy saat dihubungi di Surabaya, Kamis (1/10/2020).

"Ketika itu yang bersangkutan, lupa saya namanya, memang dia didenda. Namun denda itu dalam hukum tindak pidana ringan, jika denda tidak dibayar maka diganti denda kurungan," imbuhnya.

Bukan PAN Reformasi, Ini Nama Partai Baru Bikinan Amien Rais

Pelanggar tersebut, lanjut Herdy, mengaku tidak memiliki uang karena sudah lama tidak bekerja. Herdy menyebut pelanggar itu biasanya bekerja sebagai kuli bangunan, namun di masa pandemi ini, tidak ada panggilan bekerja.

"Nah saat itu dia minta keringanan denda dan kita samakan dendanya. Waktu itu dia tidak membawa uang dan memilih kurungan penjara selama tiga hari. Alasannya waktu itu dia memang tidak bekerja. Waktu itu dendanya Rp100.000, itu pelanggarnya tidak bekerja, hanya kuli bangunan," lanjutnya.

 

Bantu Bayar Denda

Tak hanya itu, dari informasi yang beredar, ada seorang panitera atau pegawai di PN Gresik yang membantu membayarkan denda pria tersebut. Herdy pun membenarkan informasi ini. Namun, hal ini dengan syarat sang pelanggar tak lagi mengulangi kembali perbuatannya.

Jemput Pasien Positif, Satgas Covid-19 di Surabaya Dilumuri Kotoran

"Setelah proses persidangan selesai, di luar proses persidangan, pada pembayaran denda itu memang ada salah satu panitera yang membantu meringankan dendanya dengan catatan orang itu jangan mengulangi perbuatannya lagi, tetap mematuhi prokes," ujar Herdy.

"Panitera membayarkan denda dengan harapan jangan mengulangi perbuatannya lagi. Karena kan tujuan ini keselamatan adalah hukum yang tertinggi. Untuk lokasi tertangkapnya saya lupa pastinya di mana. Ada banyak sekali yang disidang karena setiap Polsek melimpahkan berkasnya ke PN," pungkas Herdy.

Beredar Isu RS Manipulasi Data Kematian Pasien Covid-19, Moeldoko: Jangan Nakal!

 

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

2 jam ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

21 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.