Pelanggar Prokes di Gresik Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp100.000

Seorang pelanggar prokes di Gresik memilih dipenjara karena tidak mampu membayar denda Rp100.000

Pelanggar Prokes di Gresik Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp100.000 Ilustrasi operasi yustisi di Kabupaten Gresik. (Detikcom-Istimewa)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Seorang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Gresik memilih dihukum penjara, ketimbang harus membayar denda. Hukuman ini dipilih karena pelanggar prokes tersebut tidak punya uang.

    Pelaksana Humas PN Gresik, Herdyanto Sutantyo, mengatakan pelanggar tersebut terjaring Operasi Yustisi karena tidak menggunakan masker. "Saat itu memang ada pelanggaran protokol kesehatan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik. Mereka datang, yang sudah terjaring sebelumnya," ungkap Herdy saat dihubungi di Surabaya, Kamis (1/10/2020).

    "Ketika itu yang bersangkutan, lupa saya namanya, memang dia didenda. Namun denda itu dalam hukum tindak pidana ringan, jika denda tidak dibayar maka diganti denda kurungan," imbuhnya.

    Bukan PAN Reformasi, Ini Nama Partai Baru Bikinan Amien Rais

    Pelanggar tersebut, lanjut Herdy, mengaku tidak memiliki uang karena sudah lama tidak bekerja. Herdy menyebut pelanggar itu biasanya bekerja sebagai kuli bangunan, namun di masa pandemi ini, tidak ada panggilan bekerja.

    "Nah saat itu dia minta keringanan denda dan kita samakan dendanya. Waktu itu dia tidak membawa uang dan memilih kurungan penjara selama tiga hari. Alasannya waktu itu dia memang tidak bekerja. Waktu itu dendanya Rp100.000, itu pelanggarnya tidak bekerja, hanya kuli bangunan," lanjutnya.

     

    Bantu Bayar Denda

    Tak hanya itu, dari informasi yang beredar, ada seorang panitera atau pegawai di PN Gresik yang membantu membayarkan denda pria tersebut. Herdy pun membenarkan informasi ini. Namun, hal ini dengan syarat sang pelanggar tak lagi mengulangi kembali perbuatannya.

    Jemput Pasien Positif, Satgas Covid-19 di Surabaya Dilumuri Kotoran

    "Setelah proses persidangan selesai, di luar proses persidangan, pada pembayaran denda itu memang ada salah satu panitera yang membantu meringankan dendanya dengan catatan orang itu jangan mengulangi perbuatannya lagi, tetap mematuhi prokes," ujar Herdy.

    "Panitera membayarkan denda dengan harapan jangan mengulangi perbuatannya lagi. Karena kan tujuan ini keselamatan adalah hukum yang tertinggi. Untuk lokasi tertangkapnya saya lupa pastinya di mana. Ada banyak sekali yang disidang karena setiap Polsek melimpahkan berkasnya ke PN," pungkas Herdy.

    Beredar Isu RS Manipulasi Data Kematian Pasien Covid-19, Moeldoko: Jangan Nakal!

     



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.