Pembalakan liar ditangkap setelah mengangkut.
Polisi menunjukkan tersangka berinisial HR dan barang bukti kayu yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) di Mapolsek Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur kepada wartawan, Sabtu (8/8/2015). Polisi menemukan enam batang kayu jati berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang disembunyikan dan diangkut tersangka HR di dalam mobil. Temuan itu didasari kecurigaan aparat Perhutani setempat atas adanya informasi pengangkutan kayu.
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
This website uses cookies.