Pembangunan gedung DPRD Kota Madiun masih menyisakan masalah untuk para pekerja karena upah pekerja belum seluruhnya dibayarkan.
Madiunpos.com, MADIUN — Direksi PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) masih memiliki tanggungan untuk melunasi pembayaran upah para pekerja di proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun senilai Rp300 juta.
Hal ini setelah Direksi PT AJP membayar sebagian upah para pekerja dengan nilai Rp60 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Suyoto, mengatakan direksi PT AJP sudah ada iktikad baik untuk bertanggung jawab atas kewajiban mereka membayar upah para pekerja.
Ia mengatakan pada tahap pertama pembayaran hanya senilai Rp60 juta untuk sejumlah pekerja yang dilakukan Jumat pekan lalu. Uang tersebut, kata dia, langsung diberikan kepada mandor proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun.
Dia mengatakan pembayaran ini merupakan hasil persetujuan bersama antara PT AJP dengan para mandor pekerja proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun.
Lebih lanjut, untuk pembayaran upah pekerja senilai Rp300 juta sesuai perjanjian bersama akan dibayar pada tanggal 3 Juni 2016.
“Sudah ada perjanjian bersama, jadi pembayaran upah para pekerja akan dilunasi maksimal pada tanggal 3 Juni 2016. Ketika pembayaran pada tanggal itu tidak ditepati, pekerja bisa mengajukan ke PHI [Pengadilan Hubungan Industrial],†kata dia kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).
Suyoto menyampaikan Disnakersos Kota Madiun akan terus mendampingi permasalahan ini sampai selesai. Mengenai permasalahan belum dibayarkannya material pembangunan, kata dia, itu bukan wewenangnya karena Disnakersos hanya terlibat dalam permasalahan ketenagakerjaan saja.
Sebelumnya, Direksi PT AJP menyatakan bertanggung jawab dan akan membayar seluruh upah pekerja di proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun.
Kepala Bagian Administrasi PT AJP, Sungkowo, mengatakan seluruh pekerja yang belum mendapatkan upah selama bekerja di proyek pembangunan gedung senilai Rp29,3 miliar itu akan dibayar.
Sungkowo menyampaikan pihaknya membutuhkan data resmi yang menyebutkan pekerja tersebut memang belum diberi upah.
“Kami ingin tahu siapa saja pekerja yang belum diberi upah. Kami juga ingin melihat berapa hari mereka belum dibayar dan sudah berapa kali upahnya dibayarkan,†kata dia seusai mengikuti rapat tertutup di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Senin (29/2/2016).
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.