Kategori: News

PEMBANGUNAN TRENGGALEK : Bupati Emil Ingin Alih Fungsikan Sawah di Perkotaan

Pembangunan Trenggalek ini terkait perda RTRW yang dinilai tak relevan dengan kebutuhan.

Madiunpos.com, TRENGGALEK - Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek saat ini dinilai tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan tata ruang wilayah, khususnya di perkotaan.

Hal itu diungkapkan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak di Trenggalek, Sabtu (4/6/2016). "Ada urgensi untuk me-review perda mengenai rencana tata ruang wilayah di Trenggalek," kata Emil.

Ia menggagas wacana alih fungsi lahan pertanian di wilayah perkotaan demi mempercepat laju pembangunan daerah di sektor industri-perdagangan maupun kemajuan sosial-budaya.

Emil mencontohkan rencana pembangunan RSUD dr. Soedomo Trenggalek yang berada di pusat kota namun lokasinya berimpitan dengan areal persawahan.

Menurut suami artis Arumi Bachsin itu, larangan alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan pembangunan sebagaimana diatur dalam perda RTRW justru menyebabkan rencana pembangunan wilayah terhambat.

"Menurut saya lahan pertanian di perkotaan sebenarnya tidak signifikan dalam memberikan sumbangsih terhadap perkembangan ekonomi maupun kemajuan kota," ungkap Emil.

Selain untuk kemajuan perekonomian, kata dia, lahan persawahan di tengah kota seharusnya bisa dialihfungsikan untuk hal lain seperti pengembangan ruang terbuka hijau, maupun fasilitas publik lain.

Terlebih, lanjut dia, mayoritas lahan pertanian di wilayah perkotaan sebenarnya merupakan aset pemkab sehingga peluang pemanfaatan untuk kepentingan pembangunan daerah cukup besar.

"Perlu pemikiran lebih lanjut untuk alokasi dalam tata ruang ini agar tata ruang wilayah yang semangatnya mengedepankan lahan berkelanjutan tidak bertentangan dengan kebijakan pembangunan daerah," ujar dia.

Emil berharap isi perda tentang RTRW bisa direvisi secepatnya. Namun karena ada pembatasan periode revisi perda RTRW yang harus berjangka lima tahunan, ia mengatakan akan lebih fokus menambah atau mempertajam pasal per pasal yang ada dalam perda tersebut.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

14 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.