Kategori: News

PEMBANGUNAN TRENGGALEK : Bupati Emil Ingin Alih Fungsikan Sawah di Perkotaan

Pembangunan Trenggalek ini terkait perda RTRW yang dinilai tak relevan dengan kebutuhan.

Madiunpos.com, TRENGGALEK - Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek saat ini dinilai tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan tata ruang wilayah, khususnya di perkotaan.

Hal itu diungkapkan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak di Trenggalek, Sabtu (4/6/2016). "Ada urgensi untuk me-review perda mengenai rencana tata ruang wilayah di Trenggalek," kata Emil.

Ia menggagas wacana alih fungsi lahan pertanian di wilayah perkotaan demi mempercepat laju pembangunan daerah di sektor industri-perdagangan maupun kemajuan sosial-budaya.

Emil mencontohkan rencana pembangunan RSUD dr. Soedomo Trenggalek yang berada di pusat kota namun lokasinya berimpitan dengan areal persawahan.

Menurut suami artis Arumi Bachsin itu, larangan alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan pembangunan sebagaimana diatur dalam perda RTRW justru menyebabkan rencana pembangunan wilayah terhambat.

"Menurut saya lahan pertanian di perkotaan sebenarnya tidak signifikan dalam memberikan sumbangsih terhadap perkembangan ekonomi maupun kemajuan kota," ungkap Emil.

Selain untuk kemajuan perekonomian, kata dia, lahan persawahan di tengah kota seharusnya bisa dialihfungsikan untuk hal lain seperti pengembangan ruang terbuka hijau, maupun fasilitas publik lain.

Terlebih, lanjut dia, mayoritas lahan pertanian di wilayah perkotaan sebenarnya merupakan aset pemkab sehingga peluang pemanfaatan untuk kepentingan pembangunan daerah cukup besar.

"Perlu pemikiran lebih lanjut untuk alokasi dalam tata ruang ini agar tata ruang wilayah yang semangatnya mengedepankan lahan berkelanjutan tidak bertentangan dengan kebijakan pembangunan daerah," ujar dia.

Emil berharap isi perda tentang RTRW bisa direvisi secepatnya. Namun karena ada pembatasan periode revisi perda RTRW yang harus berjangka lima tahunan, ia mengatakan akan lebih fokus menambah atau mempertajam pasal per pasal yang ada dalam perda tersebut.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

1 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.